Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memberikan penyuluhan hukum tentang Perlindungan Anak dan bahaya Narkotika kepada pelajar di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pematangsiantar, Jumat (24/9/21) di salah satu ruang sekolah dan diikuti sekitar 40 orang siswa.
Pembatasan peserta ini seperti disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pematangsiantar Drs Hasbiansyah Sinaga MSi sebelum menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah dimulai untuk menghindari terjadinya kerumunan. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dengan tetap menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun.
“Kami mengucapkan terimakasih atasan kedatangan para Jaksa ke sekolah kami. Semoga acara nya berjalan dengan baik. Paling tidak peserta didik SMA Negeri 2 ini bisa mengetahui dasar hukum,” Ujarnya.
Hasbiansyah juga berharap dengan adanya kegiatan JMS ini dapat menjadi benteng bagi para siswa untuk dapat senantiasa waspada menjaga diri dari bahaya Narkoba.
Amatan awak media dilokasi, antusias peserta didik mengikuti kegiatan JSM cukup tinggi. Hal ini terlihat, ketika beberapa siswa mengajukan beberapa pertanyaan dan menyampaikan pendapatnya tentang seputar materi yang telah disampaikan para Jaksa yang ikut kegiatan tersebut.
Pada kegiatan tersebut hadir narasumber dari Kejari Pematangsiantar, yaitu Anna Lusiana SH dan Siti Martiti Erna Manullang SH menyampaikan materi terkait UU No.35/2009 tentang narkotika dan UU RI No.17/2016 tentang penetapan PERPPU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak (PA).
“Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejaksaan RI untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah,” kata Jaksa Siti Manullang usai menjalankan program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Pematangsiantar.
“Tujuannya dilaksanakan kegiatan ini yaitu agar para siswa/ siswi bisa memahami dan mengerti tentang persoalan hukum sejak dini, sehingga kedepannya para siswa/siswi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan menjadi warga negara yang taat hukum,”tuturnya.
Lebih lanjut, ucap Siti, pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar. Program JMS merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri (Kejari) setiap per triwulan atau tiga bulan sekali dalam setahun.
Tampak pula para peserta didik di kegiatan tersebut tampak antusias ketika para Jaksa memaparkan tentang apa itu narkoba, apa akibatnya, apa jenisnya dan hukuman terberat yang harus dijalani jika terbukti sebagai pengguna, pemilik ataupun pengedar.
Disamping itu, terangnya, sanksi pemidanaan UU No.35/2009 tentang narkotika maksimal hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup turut dipaparkan secara jelas dan ukurat oleh narasumber.
“Tak lupa kami Tim JMS juga mengingatkan pada pelajar agar menjauhi Narkoba. Sehingga siswa-siswi mendapat wawasan soal penyalahgunaan narkotika,”pungkas Siti.
Toni Tambunan.






