Home / Berita

Selasa, 5 Oktober 2021 - 19:46 WIB

Walikota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Walikota Siantar Dengan Masa Jabatan 2017-2022

Viewer: 485
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar gelar sidang paripurna tentang pengusulan pemberhentian Dr H Hefriansyah SE MM dari jabatan Walikota Siantar dan Togar Sitorus SE MM dari jabatan Wakil Walikota Siantar periode tahun 2017 – 2022, Selasa(05/10/2021).

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar merupakan amanah konstitusi yaitu “Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Siantar.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, ternasuk tiga unsur pimpinan.

Baca Juga  Sekda dr.Harisson Kunjungi Galery Arsip Kalbar

Dimasa sidang, sempat sejumlah interupsi dilakukan sejumlah anggota dewan, seperti dari Ronald Tampubolon, Hendra Pardede, Feri SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga dan Metro Hutagaol. 

Hingga kemudian anggota DPRD Kota Siantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan, dan menjadi keputusan, yaitu usulan pemberhentian Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Hasil Rapat Paripurna DPRD kota Pematangsiantar ini akan di laporkan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, karena jabatan walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada tahun 2022

Baca Juga  Kesbangpol Samosir Laksanakan Kegiatan Pembinaan Kepada Ormas

Selepas paripurna, Walikota Pematangsiantar DR. H. Hefriansyah,SE.MM menjelaskan bahwa kehadirannya  ke DPRD karena di undang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana yang diamanahkan UU kepadanya sebagai Walikota Siantar, dengan masa jabatan 2017 – 2022.

“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Tampak hadir Kepala Satuan Polisi 

Pamong praja (Kasat Pol PP) Drs. Robert Samosir dan sejumlah Personil Polresta Siantar.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Penyerahan Petikan SK dan Surat Perjanjian Kerja P3K Penyuluh Pertanian di Pemkab Samosir

Berita

Kapolres Sanggau Pimpin Apel Kesiapan Operasi Bina Karuna Kapuas 2022 Tahap IIĀ 

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bantu Buat Alat Penangkal Petir Di Gereja Perbatasan.

Berita

Peringati Hari Lahir Pancasila, Dandim Sintang Ingatkan Resiko Disrupsi Informasi

Berita

Prajurit Korban Penembakan Tiba Di Rumah Duka Kota Psp

Berita

Kerjasama Dengan Bupati Simalungun, Cabdisdik Siantar Akan Berangkatkan 100 Orang Siswa SMA Yang Berprestasi se Simalungun Kuliah Gratis Ke Jerman

Berita

Pilkades 2022 Semakin Dekat, Polres Kapuas Hulu Rutin Latihan Dalmas

Berita

Ikuti Jamda 2022, Pemko P.Sidempuan Berharap Peserta Jambore Dapat Menimba Ilmu dan Pengalaman