Home / Berita

Selasa, 5 Oktober 2021 - 19:46 WIB

Walikota Pematangsiantar Hadiri Rapat Paripurna Usulan Pemberhentian Walikota Siantar Dengan Masa Jabatan 2017-2022

Viewer: 469
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 31 Detik

Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar gelar sidang paripurna tentang pengusulan pemberhentian Dr H Hefriansyah SE MM dari jabatan Walikota Siantar dan Togar Sitorus SE MM dari jabatan Wakil Walikota Siantar periode tahun 2017 – 2022, Selasa(05/10/2021).

Sidang Paripurna DPRD Kota Pematangsiantar merupakan amanah konstitusi yaitu “Berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatannya,” ucap Sekretaris DPRD Kota Siantar Eka Hendra saat membacakan keputusan DPRD Kota Siantar.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi bersama dua Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Maruli Tua Silalahi dan Ronald Darwin Tampubolon. Paripurna diikuti 25 anggota dewan, ternasuk tiga unsur pimpinan.

Baca Juga  Walikota Siantar Coffee Morning Bersama Forkopindo dan Parpol, Sepakat Deklarasi Jaga Persatuan & Kesatuan

Dimasa sidang, sempat sejumlah interupsi dilakukan sejumlah anggota dewan, seperti dari Ronald Tampubolon, Hendra Pardede, Feri SP Sinamo, Daud Simanjuntak, Suandi Sinaga dan Metro Hutagaol. 

Hingga kemudian anggota DPRD Kota Siantar menyatukaan pendapat dan mengambil kesimpulan, dan menjadi keputusan, yaitu usulan pemberhentian Walikota Siantar dan Wakil Walikota Siantar yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2022.

Hasil Rapat Paripurna DPRD kota Pematangsiantar ini akan di laporkan kepada Menteri dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara, karena jabatan walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar akan berakhir pada tahun 2022

Baca Juga  Polres Ketapang Gelar Vaksinasi Merdeka Serentak Sasar Mahasiswa di Kampus Politehnik

Selepas paripurna, Walikota Pematangsiantar DR. H. Hefriansyah,SE.MM menjelaskan bahwa kehadirannya  ke DPRD karena di undang, serta untuk menjalankan konstitusi, sebagaimana yang diamanahkan UU kepadanya sebagai Walikota Siantar, dengan masa jabatan 2017 – 2022.

“Kami juga punya hak konstitusi. Mana kala kami diberi amanah oleh Mendagri masa jabatan kami 22 Februari 2017 sampai 22 Februari 2022,” ujar Hefriansyah didampingi Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Tampak hadir Kepala Satuan Polisi 

Pamong praja (Kasat Pol PP) Drs. Robert Samosir dan sejumlah Personil Polresta Siantar.

Toni Tambunan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gandeng ‘Bujang Dare’ Pontianak, PLN Kalbar Gelar Demo Masak Gunakan Kompor Induksi

Berita

PLN Sukses Konversi 1.000 Kompor LPG ke Kompor Induksi

Berita

Berkah Ramadhan, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Sembako Kepada Warga Lansia Di Perbatasan.

Berita

Utang Luar Negeri RI Membengkak Jadi Rp 5.532 Triliun di Akhir 2019

Berita

Pemkab Samosir Kembali Raih Opini WTP Dari BPK Perwakilan Sumatera Utara

Berita

Bupati Humbahas Kunjungi Rumah Duka Atas Meninggalnya Kades Matiti I Humbahas.

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau Vaksinasi Covid 19 Untuk Anak di SDN 4 Putussibau

Berita

Inilah Penyebab Banser di Rembang Meradang