Kompasnasional l Perbuatan tiga oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan ini benar-benar bikin malu institusi Polri. Bagaimana tidak, ketiganya kedapatan menyimpan sabu di ruang penjagaan.
Akibat perbuatan tak terpuji itu, kini ketiga terdakwa, HW, AW dan HHG harus menjadi pesakitan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) William Frederick Soaloon pada berkas dakwaannya menjelaskan, penangkapan ketiga terdakwa bermula pada Senin, 24 Agustus 2020 sekira pukul 10.00 WIB.
“Saat itu saksi Lamhot Silalahi berada di Ruang Penjagaan Mako Polres Pelabuhan Belawan mendapati terdakwa HW dan AW beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu seberat 0,47 gram,” tutur jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Mery Donna.
Lebih lanjut jaksa mengatakan, kemudian saksi Lamhot menginterogasi kedua temannya itu dan menerangkan sabu itu merupakan milik mereka berdua dan juga terdakwa HHG.
“Kemudian saksi Lamhot memanggil terdakwa HHG yang sedang berada di tempat pelayanan Sat Lantas dan juga memanggil saksi Rahmad Daniel (yang merupakan anggota Satres Narkoba).
Setelah semua berkumpul saksi Lamhot dan saksi Rahmad menanyakan siapa pemilik sabu tersebut. Ketiga terdakwa pun mengakui sabu itu milik mereka yang baru dibeli dari B (DPO) di Titi Baru Bagan Belawan. Selanjutnya ketiga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas jaksa.
Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi. (SIB/Red)








