Viewer: 741
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bandung

Viewer: 742
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Komplotan ini didapati beroperasi di daerah Gegerkalong Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan komplotan ini beranggotakan empat orang yang bertugas memproduksi hingga mengedarkan kepada pemesan. Tersangka itu di antaranya inisial KP operatit scanner uang asli dan edit, AS operator mesin cetak GYO dan Film, AS bertugas mencari pendana atau konsumen dan MRS asisten operator dan pembuat nomor seri.

“Penggeledahan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang, oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Ulung, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga  Tim Opsnal Resnarkoba Polres Tapteng Berhasil Kelabui Pengedar Narkoba

Menurutnya, pelanggan dari produksi uang palsu ini berada di Jakarta. Hasil penangkapan penyidik mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi. “Barang bukti yang didapati saat ini adalah berupa printer kemudian kertas seperti uang sebanyak Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, sebagian dari empat orang ini bertugas membuat nomor seri untuk pecahan uang palsu tersebut. “Dari empat orang tersebut sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas,” katanya.

Baca Juga  99 Kepala Daerah yang Jadi Pasien KPK

Dalam transaksinya, untuk pecahan uang palsu senilai Rp800 juta dihargai Rp300 juta. “Belum ada (yang diedarkan), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim. Mereka mendapat pesanan dari seorang di Jakarta yang sedang dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Api Cintanya Ditolak, Pria di Demak Bawa Bensin ke Toko Sang Pujaan Hati

Berita

Lakukan Pungli, Dua PNS Dinas Pelayanan Terpadu Sumut Dituntut Penjara 15 Bulan

Kriminal

INILAH Tampang Pasutri Pembunuh Ibu Kos, Kuras ATM Rp 60 Juta, Uangnya Untuk Jalan-jalan ke Bali
Begini Perjuangan 5 Pemuda Miskin Dapat Beasiswa Sekolah Pilot-KompasNasional

Arsip

Begini Perjuangan 5 Pemuda Miskin Dapat Beasiswa Sekolah Pilot
3 Remaja Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api di Yogya Tertangkap-KompasNasional

Arsip

3 Remaja Pelaku Pelemparan Batu ke Kereta Api di Yogya Tertangkap

Arsip

Siswi SMP Diperkosa Saat Haid
Foto Ilustrasi pemerkosaan

Berita

Bujuk Rayu Kades Perkosa Gadis 20 Tahun, Janji Nikahi-Beri Jabatan

Kriminal

Bareskrim Perlihatkan Tumpukan Duit Rp 141 Miliar, Oh Ternyata