Viewer: 691
0 0

Home / Kriminal

Kamis, 29 Oktober 2020 - 10:36 WIB

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu di Bandung

Viewer: 692
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

Kompasnasional | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menciduk komplotan pembuat sekaligus pengedar uang palsu. Komplotan ini didapati beroperasi di daerah Gegerkalong Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menjelaskan komplotan ini beranggotakan empat orang yang bertugas memproduksi hingga mengedarkan kepada pemesan. Tersangka itu di antaranya inisial KP operatit scanner uang asli dan edit, AS operator mesin cetak GYO dan Film, AS bertugas mencari pendana atau konsumen dan MRS asisten operator dan pembuat nomor seri.

“Penggeledahan di daerah Gegerkalong dan mendapatkan empat orang pelaku yang sedang melakukan kegiatannya, membuat kertas seperti uang, oleh karenanya ditangkap dan dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,” ujar Ulung, dikutip Kamis, 29 Oktober 2020.

Baca Juga  Papan Reklame Berukuran Besar Milik PT Multigrafindo Diduga Berdiri Tanpa Ijin

Menurutnya, pelanggan dari produksi uang palsu ini berada di Jakarta. Hasil penangkapan penyidik mengamankan barang bukti uang palsu dan alat produksi. “Barang bukti yang didapati saat ini adalah berupa printer kemudian kertas seperti uang sebanyak Rp600 juta,” katanya.

Menurutnya, sebagian dari empat orang ini bertugas membuat nomor seri untuk pecahan uang palsu tersebut. “Dari empat orang tersebut sebagai pekerja yang mencetak dan memberikan nomor seri kemudian mereka akan memberikan hasil uang itu kepada pemesannya. Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas,” katanya.

Baca Juga  BBM Palsu yang Diolah di Sumut Dijual ke Industri-industri di Riau

Dalam transaksinya, untuk pecahan uang palsu senilai Rp800 juta dihargai Rp300 juta. “Belum ada (yang diedarkan), sampai saat ini baru pemesannya saja, baru dicetak sudah ditangkap tim dari Reskrim. Mereka mendapat pesanan dari seorang di Jakarta yang sedang dilakukan pengembangan oleh anggota Reskrim,” katanya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 37 ayat 1 jo pasal 26 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 7/2011 tentang Mata Uang dan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (VCI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ketua AMPI Ditangkap Dalam OTT Timsus Poldasu
Annisa Meregang Nyawa Terpental dari Motor saat Mengejar Penjambret-KompasNasional

Arsip

Annisa Meregang Nyawa Terpental dari Motor saat Mengejar Penjambret

Kriminal

Polisi ungkap jaringan baru narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Palembang

Kriminal

Heboh! Emak-Emak Pukuli Pelaku Tawuran yang Tewaskan Ponakannya

Kriminal

MA Tolak PK PT NSP soal Ganti Rugi Rp1 Triliun Karhutla Riau
Tak Pernah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Bunuh Marhaposan-kompasnasional

Arsip

Tak Pernah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Bunuh Marhaposan

Berita

3 Bulan Menikah, Suami Tega Bacok Istri Usai Cekcok

Berita

Hebo! Video Penemuan cacing pita Didalam ikan kaleng