Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Sabtu, 24 Februari 2018 - 12:36 WIB

Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Viewer: 568
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

KompasNasional.com, PN Medan || Diimingi uang Rp 400 ribu untuk upah menjemput narkotika jenis sabu seberat 95 gram, Muklis bin Adil Makmur warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Mukhlis, tuntutan sama diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati kepada terdakwa M Vadli alias Agam. Keduanya dinilai telah terbukti menguasai dan memiliki sabu seharga Rp 190 juta itu.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) siang. “Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tandas JPU Sri Hartati.

Baca Juga  Tim Temukan Serpihan Diduga Daging Penumpang Pesawat Sriwijaya Air

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi itu, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Pancing, Medan pada September 2017 lalu.

Baca Juga  Turun Reses, Politisi Golkar Hi Sagaf Serap Aspirasi Warga salah satunya PLTD Botang Lomang

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa. Dari keterangan Muklis, ia mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao (DPO) untuk menjemput sabu seberat 95 gram dari terdakwa M Vadli. Anto Babao mengupahinya uang Rp 400 ribu, namun Muklis baru diberikan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarai kedua terdakwa di stop oleh petugas kepolisian hingga akhirnya mereka diadili.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Tanah Pinoh, Serka Herman Kawal Jalannya Vaksinasi.

Berita

Tinjau Pasar Muntilan, Kapolri Minta Pedagang Laporkan Jika Distribusi Minyak Curah Terganggu

Kriminal

Dituntut 20 Tahun Penjara, Catherine Wilson Didakwa Pasal Berlapis

Berita

Ribuan Massa Tergabung Dalam AMISABI Tabagsel Gelar Aksi Unjuk Rasa Penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja

Berita

Rangkaian HUT Satuan Dan Sambut Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Lakukan Baksos Pembagian Sembako Di Perbatasan

Berita

Data Penumpang Lion Berisi KTP hingga Nomor Paspor Dilaporkan Bocor

Berita

Kodam XII/Tpr Terima Bantuan Tabung Oksigen dari Kadin Kalbar

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri HUT Bhayangkara ke-76 di Polres Kapuas Hulu