Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Sabtu, 24 Februari 2018 - 12:36 WIB

Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Viewer: 578
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

KompasNasional.com, PN Medan || Diimingi uang Rp 400 ribu untuk upah menjemput narkotika jenis sabu seberat 95 gram, Muklis bin Adil Makmur warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Mukhlis, tuntutan sama diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati kepada terdakwa M Vadli alias Agam. Keduanya dinilai telah terbukti menguasai dan memiliki sabu seharga Rp 190 juta itu.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) siang. “Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tandas JPU Sri Hartati.

Baca Juga  Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat, Bupati Tapsel : Harus Bisa Meningkatkan Manfaat dan Nilai Tambah

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi itu, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Pancing, Medan pada September 2017 lalu.

Baca Juga  Bupati Simalungun Perintahkan Camat Panei dan Lurah Panei Tongah Gerakkan Gotong-royong

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa. Dari keterangan Muklis, ia mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao (DPO) untuk menjemput sabu seberat 95 gram dari terdakwa M Vadli. Anto Babao mengupahinya uang Rp 400 ribu, namun Muklis baru diberikan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarai kedua terdakwa di stop oleh petugas kepolisian hingga akhirnya mereka diadili.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Medan

Resahkan Warga Medan, Puluhan Wartawan Rapat Akbar Lawan Premanisme

Berita

Kelurahan Banjar Serasan Pontianak Juara Umum MTQ XXX Pontianak Timur

Berita

Masyarakat Desa Simatohir Hibahkan Tanah Ke Pemko P.Sidempuan, Wujudkan Desa Wisata

Berita

Hadiri Pengukuhan Pengurus Toga Aritonang Taput, Bupati Nikson Nababan Puji Kebersamaan dan Aksi Sosial.

Berita

Ketua Bhayangkari Kabupaten Nias Selatan serahkan Buku Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia kepada Ketua Dekranasda

Berita

Bupati Gerebek Lokasi Judi Mesin Tembak Ikan di Samping Perkantoran Bupati Samosir

Berita

Kampung Narkoba Gg. Nibung di Gerebek Personil Sat Resnarkoba Tapteng
Maket jembatan Terusan tano Ponggol (foto : int/google)

Berita

Alokasi 1, 33 T untuk KSPN Danau Toba ‘Menyasar’ Samosir