Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan / Reviews

Sabtu, 24 Februari 2018 - 12:36 WIB

Hanya Mendapat Upah 400 Ribu, Muklis Dituntut 12 Tahun Penjara

Viewer: 496
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

KompasNasional.com, PN Medan || Diimingi uang Rp 400 ribu untuk upah menjemput narkotika jenis sabu seberat 95 gram, Muklis bin Adil Makmur warga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang dituntut selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Mukhlis, tuntutan sama diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati kepada terdakwa M Vadli alias Agam. Keduanya dinilai telah terbukti menguasai dan memiliki sabu seharga Rp 190 juta itu.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2) siang. “Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” tandas JPU Sri Hartati.

Baca Juga  Komnas HAM Sebut Ada Indikasi Kekerasan dalam Dugaan Penyiksaan Henry Alfree oleh Polisi

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi itu, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di kawasan Jalan Pancing, Medan pada September 2017 lalu.

Baca Juga  Nasib Teguh Sudah Kehilangan Tangan, Tetapi PT Agung Beton Petsada Utama Justru "Lepas Tangan"

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua terdakwa. Dari keterangan Muklis, ia mengaku disuruh oleh temannya bernama Anto Babao (DPO) untuk menjemput sabu seberat 95 gram dari terdakwa M Vadli. Anto Babao mengupahinya uang Rp 400 ribu, namun Muklis baru diberikan sebesar Rp 100 ribu, sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza BK 1357 KF yang dikendarai kedua terdakwa di stop oleh petugas kepolisian hingga akhirnya mereka diadili.(M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Peran Tokoh Agama Dalam Membina Kerukunan Pada Masa Pandemi Covid-19

Berita

IPW: Surat Jalan Djoko Tjandra Diteken Brigjen Prasetyo Utomo, Seangkatan Kabareskrim

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Buka Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pelaku Usaha Mikro Angkatan Ke-2

Berita

Heboh, BPK perintahkan Seluruh SD dan SMP di Samosir Kembalikan Dana BOS.

Berita

Gubernur H.Sutarmidji Terima Kunjungan Pengurus DPD Partai Demokrat Kalbar

Berita

Sat Lantas Polres Kapuas Hulu Beri Himbauan Kamseltibcar Lantas, Ini Pesan Yang Disampaikan 

Berita

Implementasi Program Bangga Kencana Melalui Kampung KB

Berita

Bupati Kembali Ajak Masyarakat Sadari Pentingnya Prokes