Home / Berita

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:49 WIB

Bareskrim Dalami Bukti Laporan JK Terkait Dugaan Hoax Danai Roy Suryo cs

Viewer: 34
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 15 Detik

Jakarta, JejakNasional – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengusut laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks). Saat ini, penyidik tengah fokus mendalami bukti digital dalam perkara tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menjelaskan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap Jusuf Kalla selaku pelapor. Saat ini, tim penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.

“Soal (laporan) Jusuf Kalla kemarin sudah kita klarifikasi. Klarifikasi, kita masih kumpulkan bukti,” kata Wira kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Wira menyebut saat ini pihaknya tengah mendalami barang bukti digital dalam perkara itu. Karena sifatnya yang teknis dan spesifik, pihaknya akan melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“Untuk bukti digitalnya kita akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya nanti kita koordinasikan,” jelasnya.

Baca Juga  Kabag Sumda Polresta Pontianak Kota Kompol Sandhi WG Suawa Kembali Kunjungi Polsek Pontianak Timur

Sejauh ini, polisi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak terlapor. Wira menegaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk memperkuat laporan tersebut.

“(Pemeriksaan terlapor) belum. Karena habis itu saksi-saksi dulu,” terang Wira.

Ditanya mengenai berapa jumlah saksi yang telah dimintai keterangan hingga saat ini, Wira enggan merinci secara detail. Namun, dia memastikan proses pemeriksaan saksi sudah berjalan.

JK Laporkan Rismon ke Bareskrim
Sebelumnya, Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri. Laporan itu dilayangkan JK terkait dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) yang menyebut dirinya mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya datang untuk membuat laporan polisi. Ternyata panjang juga prosesnya laporan polisi. Saya melaporkan Saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga  Din Syamsuddin, Rocky Gerung dkk Bentuk Koalisi Selamatkan Indonesia

JK menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya. Dia menilai informasi yang beredar luas itu sebagai bentuk penghinaan yang tidak etis.

“Itu jelas saya tidak lakukan. Pertama juga ini tersebar luas, dan bagi saya ini suatu penghinaan. Karena sangat tidak etis bagi saya, Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakilnya,” ujar JK.

Dia mengatakan dirinya menjadi Wakil Presiden mendampingi Jokowi selama 5 tahun. Dia mengatakan tak mungkin dirinya membayar orang untuk menyelidiki Jokowi.

“Kita sama-sama di pemerintahan, bersama-sama selama lima tahun, masa saya bayar orang Rp 5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan,” ucapnya.

Menurut JK, tuduhan tersebut merugikan karena menggambarkan dirinya seolah membiayai upaya memeriksa atau mengkhianati Presiden. Karena itu, JK memilih menempuh jalur hukum.

“Karena itu sudah menyebar atau apa pun, ya saya bawa ke polisi karena nama baik saya,” jelasnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

GPS Laporkan Dugaan Korupsi Bupati JR Saragih ke Poldasu

Berita

Syahputri Hefriansyah “Gebrak Masker” Dan Bagikan CSR BRI

Berita

PERSONIL POLRES TOBA DAPAT VAKSIN TAHAP I

Berita

Kondisi Wali Kota Pontianak Saat Ini Dinyatakan Negatif Covid-19

Berita

Polda Kalbar Gelar Lomba Kearifan Lokal, Ajak Masyarakat Kembali Berkarya

Berita

Zona Merah, Satpol PP Tingkatkan Frekuensi Penegakkan Disiplin Prokes

Berita

Antisipasi Penularan Covid-19, Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut Vaksin WBP

Berita

Fahrul Rozi Komamdoi BP3 Tapsel Periode 2021-2025