Home / Berita

Sabtu, 17 September 2022 - 14:08 WIB

Tanpa Dokumen Resmi, Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 50 Karung Kayu Getah Damar 

Viewer: 266
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 46 Detik

Sanggau, Kalbar − KOMPAS NASIONAL.Com- Untuk mencegah peredaran barang-barang Illegal diperbatasan RI-Mly, Pos Koki Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan kegiatan sweeping dan berhasil menggagalkan dan mengamankan Kayu Getah Damar kurang lebih sebanyak 50 Karung tanpa adanya dokumen resmi. Jumat, (16/09/2022)

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong Kec. Entikong Kab. Sanggau, Sabtu, 17 September 2022.

Dansatgas mengatakan, Komoditi hasil alam berupa kayu masih menjadi primadona bagi pelaku Illegal Logging di willayah Kalimantan Barat khususnya daerah perbatasan yang terdiri dari daerah hutan. Kegiatan Illegal Logging ini pun sudah dapat dikatakan masuk dalam tahap yang mengkhawatirkan, sehingga Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melakukan sweeping untuk mencegah kegiatan illegal maupun peredaran barang terlarang lainnya. Ujar Dansatgas

Baca Juga  Wabup Wahyudi Pimpin Rakor dan Monev Optimalisasi Covid-19 diKecamatan Boyan Tanjung

Kejadian bermula, 4 (empat) Anggota Personil Pos Koki Balai Karangan dipimpin Serka Jainal Abidin pada saat melaksanakan jaga dalduk di Pos Jaga Balai Karangan, personil pos jaga melihat Mobil Pickup warna Hitam XX 841X XX kemudian menghentikan dan menanyakan barang yang di bawa, setelah diperiksa personil pos jaga terungkaplah barang yang ada dalam mobil Pickup tersebut yaitu Kayu Getah Damar sebanyak ± 50 karung. setelah itu Anggota Pos jaga Koki Balai Karangan melaksanakan pemeriksaan dan menanyakan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi lainnya, akan tetapi Bapak NS (sopir pickup) tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat jalan dan dokumen resmi Kayu Getah Damar tersebut. Ungkap Dansatgas

Selanjutnya Bapak NS (sopir pickup) beserta Kayu Getah Damar tersebut dibawa ke Pos Koki Balaikarangan untuk dimintai keterangan. Dari hasil introgasi yang dilakukan pihak personil Satgas, didapati informasi bahwa NS beralamat di Kel. Pal Lima Kecamatan. Pontianak Barat, Dari keterangan pelaku, bahwa Bpk. NS disuruh oleh temannya Sdr. IKS untuk membawa Kayu Getah Damar dari Balai Karangan menuju Pontianak dengan imbalan Rp.600 per kilo dan bapak NS tidak mengetahui pemilik Kayu Getah Damar tersebut. Ujarnya

Baca Juga  Danbrig 19/KH Dampingi Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Awal Latihan Ancab YTP R 641*

Kemudian setelah dilaporkan secara berjenjang dari mulai Dan SSK 4 Pos Koki Balaikarangan dan kepada Dansatgas, kemudian Dansatgas memerintahkan untuk menyerahkan tersangka dengan barang bukti kepada Polhut Sanggau. Tutup Dansatgas
(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Sertijab Irwasda Polda Kalbar

Berita

Memperingati HBP Ke- 58, Kalapas Narkonika Kelas IIB Bayuasin Mengikuti Ucapan dan Tabur Bunga di TMP

Berita

Pemuda se-Jabodetabek Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin

Arsip

Asal Mula Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Bansos Yang Menyeret Sylvi

Berita

Pesta Pernikahan Dilarang Di P.Sidimpuan Selama 14 Hari, Warkop Buka Sampai Jam 21 Malam

Berita

Minim Pengawasan di Halsel Banyak Galian C Ilegal

Berita

Asops Kasad Didampingi Kasdam XII/Tpr Periksa Kesiapan Operasi Satgas Yonif 645/Gty

Berita

Peduli Sesama, Polsek Bika Polres Kapuas Hulu Bagikan Sembako