Home / Arsip / Arsip 2016 / Nasional / Reviews

Rabu, 7 September 2016 - 09:57 WIB

Sidang ke-19, Kubu Jessica Hadirkan 2 Saksi Ahli

Viewer: 563
0 0
Terakhir Dibaca:46 Detik

Sidang ke-19 kasus dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Rencananya sidang kali ini akan menghadirkan 2 saksi dari kubu terdakwa Jessica.

“Ada dua saksi yang rencana dihadirkan,” kata salah satu penasehat hukum Jessica, Yudi Wibowo di Jakarta, Rabu (7/9).

Baca Juga  Diduga Mahasiswi UGM Dibunuh di Toilet Kampus, Setelah Pembunuhan Dosen UMSU

Dari informasi yang dihimpun kubu Jessica akan menghadirkan dua saksi ahli Patologi yakni Djadja Surya Atmadja dan saksi ahli toksikologi Ratnet Budiawan.

Sebelumnya, pada sidang ke-18 tim penasehat hukum terdakwa Jessica menghadirkan saksi ahli Patologi dari Brisbane, Australia Prof Beng Beng Ong. Pada sidang yang berlangsung hingga Selasa dini hari itu Prof Beng menyatakan kematian Mirna Salihin bukan karena racun sianida.

Baca Juga  Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Menurut dia kematian yang disebabkan oleh racun sianida membutuhkan waktu lebih dari 5 menit untuk bisa menewaskan seseorang. Sementara Mirna meninggal beberapa saat setelah meminum es kopi Vietnam yang diduga mengandung racun sianida (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pelaku Pembunuhan Berantai Tewaskan 3 Orang Diduga Pengikut Aliran Sesat

Berita

Kecuali Premium, Harga BBM Turun Mulai Malam Nanti

Arsip

Buntu Pane Lepas Calon Jemaah Haji Forkopimcam
Istri Petugas Pajak yang Dibunuh di Gunungsitoli Histeris-KompasNasional

Arsip

Istri Petugas Pajak yang Dibunuh di Gunungsitoli Histeris

Ekonomi

Tekan Harga, Lokasi Operasi Pasar Beras Ditambah

Berita

Pria Stres Ditinggal Istri Gunting Leher Ayahnya

Arsip

Foto-Foto Kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air Tergelincir di Papua, Korbannya…

Berita

Empat Pejabat BPN Terjaring OTT ,Kejari Sita Rp32,4 juta