Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 8 November 2016 - 14:47 WIB

Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Viewer: 566
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 2 tahun, terhadap terdakwa kasus penyelundupan sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Hongkong, Senin (7/11). Namun, terdakwa bernama Soeparli Djoko (41), warga Jalan Samarinda, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini bukannya sedih. Tapi, dia justru berjoget di depan hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa Soeparli Djoko dianggap bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Manungku Prasetyo. Kalau terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga  Siswi SMP Menangis Kesakitan Diperkosa Tetangga di Semak-semak

Dimana, Soeparli Djoko melakukan penyelundupan sirip hiu pada 3 Pebruari 2016. Dengan cara sirip seberat 4.878 kg itu disembunyikan dalam truk kontainer, yang tanpa dilengkapi surat resmi.

Selanjutnya pengiriman ini dicurigai petugas Terminal Peti Kemas. Saat kontainer dibuka, ternyata isi dalam kontainer nomor 1×20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.

Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin (Himantura Grardi Paribatu).

“Maka degan ini memutuskan, terdakwa Soeparli Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama sebulan,” terang Manungku Prasetyo, Senin (7/11).

Baca Juga  Wow! Warkop DKI Reborn Capai 4 Juta Penonton

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christiana, dan Ni Made Sri Astri Utami yang menjatuhkan 2,5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 150 juta atau diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.

Mengenai putusan tersebut, di sela selesai sidang, Djoko mengaku jika tidak keberatan.

“Namanya kerja, tidak masalah dihukum 2 tahun,” tandas Djoko (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Arsip

Tujuh Orang Akan Menyusul Masuk Bui

Nasional

Staf Presiden Lenis Kogoya Persilakan Benny Wenda Kembali ke Indonesia

Arsip

KOORDINATOR KOPERTIS MEMBERIKAN KULIAH DI PERGURUAN TINGGI CENDANA

Berita

Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Akan Disederhanakan

Arsip

Gas Tawa Tertukar dengan Oksigen, Bayi di Sydney Meninggal

Nasional

Menko PMK : Bela Negara Bukan Wajib Militer

Arsip

Ini Alasan Kuat Sri Mulyani Pangkas Anggaran