Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal / Nasional / Reviews

Selasa, 8 November 2016 - 14:47 WIB

Selundupkan Sirip Hiu Divonis 2 Tahun, Djoko Malah Joget Didepan Hakim

Viewer: 556
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman vonis 2 tahun, terhadap terdakwa kasus penyelundupan sirip ikan hiu yang akan dikirim ke Hongkong, Senin (7/11). Namun, terdakwa bernama Soeparli Djoko (41), warga Jalan Samarinda, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ini bukannya sedih. Tapi, dia justru berjoget di depan hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.

Terdakwa Soeparli Djoko dianggap bersalah oleh hakim yang memimpin persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jakarta Manungku Prasetyo. Kalau terdakwa melanggar pasal 103 huruf c UU Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Baca Juga  Besi Jembatan yang Baru Dibangun Hendak Dicuri Bikin Bobby Murka

Dimana, Soeparli Djoko melakukan penyelundupan sirip hiu pada 3 Pebruari 2016. Dengan cara sirip seberat 4.878 kg itu disembunyikan dalam truk kontainer, yang tanpa dilengkapi surat resmi.

Selanjutnya pengiriman ini dicurigai petugas Terminal Peti Kemas. Saat kontainer dibuka, ternyata isi dalam kontainer nomor 1×20 feet GLDU-5478307 milik terdakwa tidak sesuai dengan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) bernomor 017550 yang sebelumnya diajukan terdakwa.

Dalam PEB, tertera keterangan isi kontainer adalah Dried Fish Skin (Himantura Grardi Paribatu).

“Maka degan ini memutuskan, terdakwa Soeparli Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau jika tidak dibayarkan diganti hukuman penjara selama sebulan,” terang Manungku Prasetyo, Senin (7/11).

Baca Juga  Sabar Manurung Korban Penganiayaan di Desa Motung Datangi Polres Toba Minta Keadilan

Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Siska Christiana, dan Ni Made Sri Astri Utami yang menjatuhkan 2,5 tahun kurungan penjara, dan denda Rp 150 juta atau diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan penjara.

Mengenai putusan tersebut, di sela selesai sidang, Djoko mengaku jika tidak keberatan.

“Namanya kerja, tidak masalah dihukum 2 tahun,” tandas Djoko (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Harga Minyak Dunia Kembali Anjlok Di Bawah USD 45 Per Barel

Arsip

Imam Masjid di New York Ditembak Mati Setelah Shalat Jamaah

Berita

Lenis Kogoya : Desa Paseban bisa menjadi Proyek pencontohan Desa wisata Adat di Bali
Polisi Ringkus Kamaludin Munthe, Karena Terbukti Transaksi Sabu-kompasnasional

Arsip

Polisi Ringkus Kamaludin Munthe, Karena Terbukti Transaksi Sabu

Arsip

5 Fakta Terbaru Dua Tahun Jokowi-JK Lebih Baik Dibanding SBY

Arsip

Dana Haji Dipakai Infrastruktur, Amien Rais Minta Jokowi Jangan Main Serobot Anggaran
Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara-kompasnasional

Arsip

Pernikahan Sesama Perempuan, Suwarti Diancam 7 Tahun Penjara

Arsip

Poskesdes Diterlantarkan