Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita

Jumat, 14 Oktober 2016 - 14:48 WIB

Siang ini, Jokowi Lantik Mentri dan Wakil Menter ESDM

Viewer: 759
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) definitif dan Wakil Menteri ESDM pada siang hari ini. Pelantikan rencananya berlangsung pukul 13.30 WIB di Istana Negara.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi siapa Menteri dan Wakil Menteri ESDM yang akan dilantik Jokowi.

Dari undangan yang dikeluarkan Menteri Sekretaris Negara RI, Jumat (14/10), para undangan diharapkan hadir 30 menit sebelum acara dimulai. Para undangan juga diminta mengenakan pakaian khusus, yakni, pria mengenakan PSL dan wanita mengenakan pakaian nasional.

Sebelumnya, Jokowi menegaskan akan segera memutuskan siapa yang layak menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Sudah ada beberapa nama termasuk pak AT (Arcandra Tahar), tapi belum kita putuskan. Segera secepatnya, tapi sampai saat ini belum,” ungkap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (13/10) malam.

Baca Juga  Bangkai Paus Bungkuk Ditemukan di Tengah Hutan Amazon, Brasil

Presiden memastikan, sejumlah nama yang telah dikantonginya berasal dari kalangan profesional bukan kader partai politik. Sehingga, kata dia, nantinya Kementerian ESDM dipimpin sosok profesional.

“Saya pastikan profesional bukan dari partai,” ujarnya.

Pergantian Menteri ESDM ini dilakukan setelah Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar secara terhormat dari kabinet kerja pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Arcandra baru duduk di kursi Menteri ESDM selama 20 hari, setelah dilantik pada 27 Juli 2016.

Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970 itu diberhentikan karena dianggap bukan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, belakangan Arcandra dikatahui memiliki dua paspor yaitu paspor Amerika Serikat (AS) dan paspor Indonesia.

Baca Juga  Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Hulu Mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci Jelang HUT ke-76 RI

Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Selang beberapa minggu setelah Arcandra diberhentikan dari kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah mengembalikan status WNI alumni Texas A&M Univeristy Ocean Engineering itu (mdk|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sudah Dilarang SMPN 2 Tanah Jawa Tetap Adakan Tatap Muka Siswa Baru

Berita

Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Bantu Padamkan Kebakaran Pondok Pesantren Al-MizanĀ 

Berita

Biro SDM Polda Kalbar Sosialisasikan Penerimaan Tamtama Polri Gelombang 1 Tahun 2023 Lewat Kompas TVĀ 
Foto pemusnahan ladang ganja di Sumut

Berita

Momentum Hari Pahlawan, BNN Musnahkan Ladang Ganja di Sumut

Berita

Black Box Lion Air Ditemukan, KNKT: Harus Ada 2 Kotak Hitam

Berita

Larangan Eks Gubernur Jadi Cawagub Kembali Digugat ke MK

Berita

Polsek Nanga Pinoh Bersama BPBD Melaksanakan Patroli Pengecekan Debit Air Sungai Melawi*

Berita

‍‍APH Diminta Ungkap ‍‍‍‍‍‍‍‍Dugaan Korupsi Rp3,9 M Pada Proyek Pemrosesan TPA Kabupaten Simalungun