Home / Kriminal

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:39 WIB

Polisi Tangkap Pria di Video Viral Pemukulan Balita di Tangerang

Viewer: 1074
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Kompasnasional l Video yang memperlihatkan seorang balita dipukuli perutnya oleh seorang pria di Kabupaten Tangerang, viral di jagat maya. Pria yang belakangan diketahui adalah teman dekat bibi korban, langsung ditangkap anggota Polresta Tangerang.

Diduga pelaku kesal karena sang anak yang dia bawa main ke rumahnya itu buang air besar di kediamannya.

Dalam video itu tampak balita pria dipukul bagian perutnya dengan keras. Beberapa kali dipukul, sang anak tampak kesakitan. Namun, dia tetap menahan rasa sakit itu sampai akhirnya tersungkur.

Tak butuh waktu lama, petugas Polresta Tangerang akhirnya berhasil meringkus tersangka tersebut.

Pelaku adalah ASD (27) ditetapkan menjadi tersangka, usai tega merekam aksi sadisnya. ASD memukul balita berusia 2,4 tahun berkali-kali hingga terpental. Video tersebut dibuatnya pada 28 Februari 2021.

Pria berkumis tipis tersebut diringkus polisi di tempat dirinya melakukan aksi sadisnya di kediamannya, wilayah Desa Sindang Sono, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Senin (15/3/2021).

Baca Juga  Pencuri Ditelanjangi di Tol Tanjungmorawa 2 Orang Lainnya Babak Belur, Videonya Viral di Facebook

“Baru dilaporkan kemarin tanggal 15 Maret 2021. Kejadian bermula pada tanggal 28 Februari. Setelah itu tanggal 15 kemarin pukul 17.00 Polresta Tangerang menangkap tersangka di rumahnya,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Selasa (16/3/2021).

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa korban merupakan keponakan dari kekasihnya, berinisial AW. Atau dengan kata lain, korban merupakan anak dari kakak AW.

Aksi sadis yang dilakukannya tersebut, bermula dari hal yang sepele, saat AW menitipkan korban kepada tersangka. Saat itu, korban menangis, tepat saat tersangka tengah tertidur pulas.

“Setelah menangis, tersangka terbangun. Ternyata korban ingin buang air besar. Setelah buang air besar kondisinya masih menangis, kemudian sempat dipinjamkan ponsel oleh tersangka kepada korban,” kata dia.

Namun pada saat itu, ponsel yang dipinjamkan itu dilempar oleh korban. Hal itu pun sontak membuat tersangka naik pitam.

Baca Juga  Alquran Berisi Terjemahan Al Maidah Dibelokkan Beredar di Tangerang

“Kemudian hasil pemeriksaan juga ternyata tersangka sempat cekcok dengan bibi korban (AW atau kekasihnya). Sehingga mungkin puncaknya adalah marah atau emosi kepada korban,” tuturnya.

Saat itulah dengan emosi yang memuncak, tersangka tega memukul bagian perut dan dada korban sembari merekam dengan ponselnya.

“Motif tersangka merekam aksi pemukulan tersebut adalah sebagai efek jera. Jadi nanti kalau nangis lagi, dipertunjukkanlah rekaman itu kemudian dilakukan pemukulan terhadap korban,” ujarnya.

Atas tindakan sadisnya tersebut, tersangka kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.

“Pasal yang kita kenakan adalah pasal 80 ayat 1 dan ayat 2 UU no 35 tahun 214 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (L6/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Polisi Semarang Gagalkan Peredaran 80 Ribu Pil Koplo

Kriminal

Pria Ini Pakai Payudara Silikon untuk Peras Lelaki Lain secara Online

Berita

Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta

Kriminal

Kasus Temuan Cabai Rawit Bercat Merah di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap Seorang Petani

Berita

24 Tengkorak Manusia Gagal Diselundupkan ke Belanda dari Bali

Berita

Dahlan Warga Jalan Medan Diringkus Saat Bawa Shabu di Jalan Sidomulyo

Arsip

[VIDEO] Gunakan Nama Presiden Joko Widodo, 2 WNA Tipu BUMN
Tak Pernah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Bunuh Marhaposan-kompasnasional

Arsip

Tak Pernah Bisa Tidur Nyenyak Setelah Bunuh Marhaposan