
Halsel, Maluku Utara – Kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Jr, Kepala Desa Tutuhu Kecamatan Kasiruta Timur kepada Ako alias Ansar (39 Tahun) warga asal Myanmar berakhir damai.
Keputusan ini berdasarkan hasil pertemuan perwakilan dari tersangka dengan orang tua angkat korban pada hari Jumat (21/1/2022) bertempat di Kantor Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Bhabinkamtibmas Desa Tomori, Bripka Efendi Haulussy menerangkan, korban sekaligus pelapor bersepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum tapi menyelesaikan secara kekeluargaan.
Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini diambil, kata Bripka Efendi, sebagai jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
“Jadi kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dengan syarat seluruh pengobatan korban dibiayai pelaku,” terangnya.
Setelah melakukan mediasi, Kepala Desa Tomori Anas Olabahim memberikan sedikit wejangan pada kedua belah pihak dengan mengatakan, bahwa kejadian ini merupakan suatu musibah dan peringatan agar kedepan bisa menjadi lebih baik.
Anas juga menghimbau kepada warga untuk melapor jika melihat ada yang melakukan pesta minuman keras, sebab baginya akar dari semua persoalan adalah minuman keras.
“Untuk masyarakat Desa Tomori jika melihat ada yang pesta minuman keras maka laporkan saja ke pemerintah desa atau langsung ke pihak penegak hukum agar kasus seperti ini tidak terulang lagi,” himbaunya.
Sekedar diketahui, kasus pemukulan yang berakhir damai tersebut terjadi pada hari Selasa Malam (18/1) sekitar pukul 11.00 WIT. Berawal dari pesta minuman keras di Kompleks Desa Tomori tepatnya di rumah orang tua angkat Ako alias Ansar (39 Tahun) warga asal Myanmar yang sudah lama menetap di Halmahera Selatan dan menjadi WNI. (FIK)








