Home / Arsip / Arsip 2017 / Kriminal / Reviews

Rabu, 3 Mei 2017 - 10:52 WIB

Hati-hati! Ini Ciri-ciri Penipuan Berkedok Investasi

Viewer: 551
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 19 Detik

Masyarakat diminta ekstra waspada terhadap sejumlah praktis penipuan berkedok investasi

Sebab, dalam beberapa tahun terakhir, warga telah menjadi korban investasi bodong. Mulai dari tabungan, arisan, investasi emas, hingga asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI), Djoko Komara mengatakan, salah satu ciri penipuan jenis ini adalah peserta yang telah menanamkan uangnya, diminta mencari anggota baru. Mereka kemudian dimingi dengan menerapkan skema ponzi atau piramida.

“Skema ini adalah modus investasi palsu, di mana yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri. Atau bisa juga uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya,” beber dia ketika memberikan sambutan di acara Seminar Nasional APLI bertajuk “Katakan Tidak Pada Investasi Ilegal” di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (2/5).

Baca Juga  Mi Pangsit Medan Ini Sungguh Menggoda, Disajikan Bersama Daging Ayam, Telur, dan Sayuran

Joko menjelaskan, ciri lain skema Ponzi dan Piramida adalah mengutamakan perekrutan baru, di mana anggota lama disubsidi anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah.

“Kemudian lama kelamaan anggotanya mengalami kesulitan, dan akhirnya sistem ini collapse atau berhenti,” jelas dia.

Dia menambahkan, hingga Agustus 2016 saja, total kerugian akibat investasi bodong ini mencapai Rp 126,5 triliun. Sementara jumlah pengaduan dari masyarakat mencapai 2772 kasus.

Baca Juga  Gatot Brajamusti Ngaku Diancam sebelum Ditangkap Polisi

Joko mengungkapkan, upaya penegakan hukum terhadap pelaku seingkali terjadi perbedaan persepsi. Mereka kerap hanya dijerat pasal-pasal piddana dalam KUHP. Imbasnya, ancaman pidana kepada mereka rendah.

“Sehingga tidak ada efek jera,” tegasnya.

Dia juga meminta pemerintah membuat aturan hukum yang jelas, terkait pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Sekalipun ada Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang Pedagangan, beleid ini tidak bisa digunakan untuk pelaku skema ponzi.”Karena skema ponzi maupun piramida adalah dua skema yang berbeda secara hukum,” pungkasnya (pjkst|dwk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Petani Dibunuh Gara-gara Tak Mau Jual Lahan untuk Pembangunan Perumahan
Sheila Marcia Ngotot Banget Minta Cerai-KompasNasional

Arsip

Sheila Marcia Ngotot Banget Minta Cerai

Kriminal

Densus 88 Temukan Bungker untuk Sembunyi dan Menyimpan Senjata di Rumah Upik

Arsip

Pelaku Mobil Bergoyang di Samping Kantor Gubernur Riau Nyaris Tabrak Satpol-PP

Arsip

Jelang Moto2 Inggris, Alex Rins Patah Tulang Bahu
3 Mesin Judi Ketangkasan Diangkut Polres Labuhanbatu-KompasNasional

Arsip

3 Mesin Judi Ketangkasan Diangkut Polres Labuhanbatu

Berita

Menterengnya Pengusaha Travel Pamer Mobil Mewah dari Hasil Penipuan 12 Ribu Jemaah

Arsip

Pengen Sekolah di Hari Pertama, Arya Si Bocah Obesitas Tuntut Orangtua Rp1 Miliar