Home / Berita

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:53 WIB

Seorang Ibu Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Melawi Saat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi

Viewer: 399
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati salah seorang Ibu Rumah Tangga atas nama En (29 th), perempuan, beralamat di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Baca Juga  DLH Siapkan Layanan Jemput Bola Pengangkutan Sampah 

Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindaklanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini,” ucapnya.

Lanjutnya, “Dari pelaku En ini, kami dapati 2 (dua) butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan “helnken”, 1 (satu) butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan “qp” dan siai bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol sprite ukuran 250 ml warna hijau, 1 (satu) buah toples kecil dengan tutup warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 pro, 1 (satu) buah kaca funbo, 1 (satu) buah korek api sumbunya tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah korek api merk tokai, dan 1 (satu) buah rak kecil plastik warna plastik. Barang bukti beserta tersangka En ini, kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  Muscab IKA SKMA Tabagsel Ke-ll Tahun 2020 Berjalan Lancar

“Tersangka En ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

FATUT Audiensi Kepada Bupati Taput Beri Dukungan dan Pernyataan Sikap untuk UNTARA

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Kembali Mengamankan Satwa Liar Ilegal Di Perbatasan.

Berita

Peringatan Hari Hutan Internasional,Wako Edi Kamtono Tanam Pohon Belian

Berita

PEMKAB TOBA BERIKAN PENGHARGAAN GURU DAN SISWA BERPRESTASI PADA HARDIKNAS 2022

Berita

Retribusi Pariwisata Samosir Selama Libur Lebaran 2024 Mencapai PAD Rp. 653 Juta 

Berita

Siapakah Ibrahim Arief yang Jadi Tersangka Korupsi Chromebook?

Berita

Kembali, Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty berhasil Mengamankan 3 (Tiga) orang WNI yang diduga PMI Non Prosedural di jalur tidak resmi/jalur tikus

Berita

UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DI KECAMATAN AMBALAU BERLANGSUNG KHIDMAT