Home / Berita

Jumat, 14 Januari 2022 - 14:53 WIB

Seorang Ibu Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Melawi Saat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi

Viewer: 404
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 36 Detik

Kompasnasional.com Melawi Kalbar Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati salah seorang Ibu Rumah Tangga atas nama En (29 th), perempuan, beralamat di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

Baca Juga  Perpanjang 2 Tahun Lagi, Bupati Samosir Kukuhkan 94 Kepala Desa

Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindaklanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini,” ucapnya.

Lanjutnya, “Dari pelaku En ini, kami dapati 2 (dua) butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan “helnken”, 1 (satu) butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan “qp” dan siai bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol sprite ukuran 250 ml warna hijau, 1 (satu) buah toples kecil dengan tutup warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 pro, 1 (satu) buah kaca funbo, 1 (satu) buah korek api sumbunya tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah korek api merk tokai, dan 1 (satu) buah rak kecil plastik warna plastik. Barang bukti beserta tersangka En ini, kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga  76 Tahun RI Merdeka Desa Nanga Ella Hulu Belum Ada Listrik PLN

“Tersangka En ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuntasnya.

(Jon.L)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Berita

Kapolres Humbahas Bersama Wakil Bupati Humbahas, Danramil 05/Doloksanggul, dan Para PJU Polres Humbahas Ikuti Zoom Meeting yang Dipimpin Kapolri Dan Panglima TNI

Berita

Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Kembali Terima Senjata Api Rakitan dengan Sukarela dari Warga Perbatasan.

Berita

Bupati Tapsel Serahkan SK P3K Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian Dan Tenaga Guru

Berita

Resmikan Tol Sragen-Ngawi, Jokowi: Saya Bahagia Sekali

Berita

Polres Bengkayang Meriahkan Hari Bhayangkara Dengan Pertandingan Bulu Tangkis

Berita

Tidak Hadiri Pemeriksaan, Bareskrim Polri Kembali Panggil Edy Mulyadi

Berita

Babinsa Koramil 1208-01/Sambas Mengikuti Gerakan Masyrakat Hidup Sehat (GERMAS)