Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:43 WIB

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Viewer: 663
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasNasional.com, Padang | Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). Pelaku yang diketahui bernama Hendri Agustian ditangkap karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  SIABU KELUHKAN JALAN YANG RUSAK PARAH, DI DESA GOA BOMA.

Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.

“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah,” ucap Kompol Alwi di kantor Polsek Padang Selatan, Minggu (18/2/2018).

Baca Juga  Empat Tersangka dan Senpi Diamankan dalam Penggerebekan Judi Kim dan Togel

Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi.

Kompol Alwi menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK. “Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

MA Perintahkan Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G

Berita

Personil Polsek Ledo Bersama Warga Bersihkan Bekas Kebakaran Ruko 

Berita

Pengabdian dan Prestasi Martua Sitanggang di Birokrasi dan Organisasi

Berita

Babinsa Terus Lakukan Himbauan Penerapan Protokol Kesehatan

Daerah

Nias Sering Padam Listrik, Pohon Jadi Tersangka

Berita

Wajib Stiker di Danlanud Suwondo Tuai Protes Warga Medan

Berita

Babinsa Karimunting Beri Pelatihan Tanam Sayur Kepada Warga Binaan,Dukung Hanpangan

Berita

Sebagai Babinsa, Serda Fransiskus Menyempatkan Diri Untuk Berbagi Sedikit Ilmu Pengetahuan Untuk Anak-anak Perbatasan.