Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:43 WIB

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Viewer: 787
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasNasional.com, Padang | Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). Pelaku yang diketahui bernama Hendri Agustian ditangkap karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  SK Pengangkatan 279 CPNS Diberikan Wakil Bupati Asahan

Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.

“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah,” ucap Kompol Alwi di kantor Polsek Padang Selatan, Minggu (18/2/2018).

Baca Juga  AHY Gandeng Polri buat Geber Pemberantasan Mafia Tanah

Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi.

Kompol Alwi menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK. “Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pangdam XII/Tpr Pimpin Sertijab dan Tradisi Pejabat Golongan IV

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Seekor Lembu Kurban ke Desa Sipangko

Berita

Warga Melawi Masih Antusias Untuk Dapat Vaksinisasi*

Berita

Pemkot Pontianak Targetkan Nilai SAKIP A

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Berikan Bantuan Sargal Untuk SD Madrasah Islam Sanawiyah (MIS) Al-Wardah Balai Karangan 

Berita

Panitia Tandai Garis Pembatas Saf Salat Id

Berita

9 Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Lainnya Resmi Dilantik Presiden Joko Widodo

Berita

Pasca Dilantik Bupati Dan Wabup Tapsel Pimpin Apel Gabungan Perdana