Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:43 WIB

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Viewer: 697
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasNasional.com, Padang | Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). Pelaku yang diketahui bernama Hendri Agustian ditangkap karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  Polresta Pontianak Kota Gelar Kegiatan Jasmani Tahap 2 Tahun 2021

Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.

“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah,” ucap Kompol Alwi di kantor Polsek Padang Selatan, Minggu (18/2/2018).

Baca Juga  Aslog Kapolri Tinjau Langsung Pembangunan Laboratorium Forensik di Kubu Raya

Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi.

Kompol Alwi menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK. “Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Indonesia memastikan gelar juara Badminton Asia Team Championships 2018

Berita

Pemko Siantar Mengajukan Diri Jadi Tuan Rumah MTQ Sumut 2022

Berita

Dugaan Oplosan Kecubung di Balik 47 Orang Masuk RSJ hingga Jatuh Korban Jiwa

Berita

Polres Kayong Utara Gelar FGD Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H

Berita

Bupati Kapuas Hulu Tinjau SDN 05 Ekok Tambai

Berita

Nyaru Jadi Kajari, Pria di Surabaya 2 Bulan Nginap di Hotel Ogah Bayar

Berita

Ketua DWP Prov Kalbar GISA Ajak Perempuan Indonesia Sukseskan Tertib Administrasi Kependudukan

Berita

Pasar Murah Kabupaten Samosir, Langkah Tepat Hadapi Inflasi dan Jaga Ketersediaan Bahan Pokok