Home / Berita / Daerah / Kriminal / Reviews

Selasa, 20 Februari 2018 - 12:43 WIB

Operator Warnet Pembuat KTP, SIM dan SKCK Palsu Ditangkap Polisi

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet).

Viewer: 639
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 10 Detik

KompasNasional.com, Padang | Satuan Reskrim Polsek Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat menangkap seorang operator warung internat (warnet). Pelaku yang diketahui bernama Hendri Agustian ditangkap karena membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) palsu.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku berupa KTP, SIM dan SKCK palsu yang dicetak menggunakan printer warna. Penangkapan terjadi di salah satu rental komputer di Jalan Proklamasi, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga  Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

Kapolsek Padang Selatan Kompol Alwi mengatakan, pelaku mengubah identitas nama dalam dokumen dengan cara melakukan scan KTP, SIM dan SKCK kemudian diubah ke identitas pemesan. Pelaku dalam pemeriksaan mengaku kebanyak permintaan datang dari para calon dan driver ojek online.

“Sampai di tempat kejadian perkara (TKP) kami menemukan adanya SKCK, SIM A, KTP yang diduga tidak sesuai aslinya atau palsu. Masing-masing surat tersbeut berjumlah satu buah,” ucap Kompol Alwi di kantor Polsek Padang Selatan, Minggu (18/2/2018).

Baca Juga  Satu Kali Sebulan Masuk Sekolah Warga Minta Kasus Kasek Diusut

Dia juga mengatakan, penangkapan diawali laporan masyarakat terkait operasi pembuatan dokumen negara palsu di sebuah warnet. Saat ini pelaku besarta barang buti telah diamankan polisi.

Kompol Alwi menambahkan, pelaku memasang tarif sebesar Rp140.000 untuk satu paket, yakni KTP, SIM dan SKCK. “Barang bukti dan pelaku kemudian digiring ke kantor untuk dimintai keterangan. Pengakuan pelaku, melakukan hal tersebut karena ada permintaan. Pelaku dijerat Pasal 263 Ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” katanya.(Inews/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ancam Tutup Pelabuhan, Warga Priok yang Demo Kemenkumham Bubarkan Diri

Berita

PT. Rafi Kamajaya Abadi (PT. RKA) Sangat Respon Terkait Aksi Unjuk Rasa Petani Plasma.

Berita

Temu Pers Refleksi Satu Tahun Kinerja Bupati Dan Wakil Bupati Samosir

Berita

AstraZeneca Teken Kesepakatan Vaksin Corona dengan Sejumlah Negara Eropa

Berita

Polres Samosir Gelar Patroli Dialogis, Ciptakan Masyarakat Sehat Berpolitik Jelang Pilkada 2024

Arsip

Disangka muslim, rumah keluarga asal Sri Lanka ini dirusak

Arsip

Bupati Asahan Diduga Berbohong Lagi Dipanggil KPK Tapi Ngaku Sakit

Berita

Pelajar SMP Berhasil Diringkus Polisi setelah Berhasil Curi 10 Koper di Bandara Soekarno-Hatta