Viewer: 920
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 12:41 WIB

5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Viewer: 921
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional | Empat pemuda pelaku pengeroyokan seorang anggota Polsek Rajeg ditangkap aparat Polresta Tangerang.

Korban dikeroyok saat sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas,” katanya, Kamis (6/8).

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Baca Juga  Anggota DPRD Karawang Dikeroyok Massa Gara-Gara Meme Amien Rais

Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

“Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur,” katanya.

Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Baca Juga  Ipon Apresiasi KPPU Temukan Proyek Kongkalikong Kantor Bupati

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru,” kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Sebar Kartun Hina Islam, Penulis Ini Ditembak Mati di Pengadilan

Berita

Batal Hadiri The 11th Women Playwrights International Conference 2018, Ratna Sarumpaet Tak Bisa Kembalikan Seluruh Uang Saku dari Pemprov DKI

Kriminal

Polisi Polres Simalungun Tangkap Petugas Jaga Malam, Diduga Pengedar Sabu

Berita

Hebo! Video Penemuan cacing pita Didalam ikan kaleng

Berita

Berkas Perkara Ujaran Kebencian yang Melilit Musisi Ahmad Dhani Dilimpahkan ke Kejaksaan

Arsip

Kok Bisa Tiket Semifinal Indonesia Vs Vietnam Dijual di OLX?

Berita

Polisi Ungkap Ratna Sarumpaet Tak Dianiaya, Tapi ke RS Bina Estetika
Foto tangkapan layar video viral Polisi diserang massa saat tangkap bandar narkoba di Lampung Tengah

Berita

Aksi Massa di Lampung Serang-Bacok Polisi yang Tangkap Bandar Narkoba