Viewer: 960
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 8 Agustus 2020 - 12:41 WIB

5 Pemuda Keroyok Polisi, Senjata Api Direbut, Babak Belur

Viewer: 961
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 15 Detik

Kompasnasional | Empat pemuda pelaku pengeroyokan seorang anggota Polsek Rajeg ditangkap aparat Polresta Tangerang.

Korban dikeroyok saat sedang melakukan patroli di Desa Tanjakan, Rajeg.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan ada seorang pelaku lagi yang masih dikejar dan telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Keempat pemuda itu memiliki peran berlainan, ada yang berupaya merebut senjata, menarik jaket dan memukul wajah serta punggung petugas,” katanya, Kamis (6/8).

Ade mengatakan dalam waktu 48 jam setelah kejadian, petugas Polsek Rajeg dibantu aparat Polresta Tangerang mengamankan empat pemuda itu di lokasi terpisah.

Baca Juga  Tewas saat Markas Diserbu, Brigadir Leonardo Ternyata Dibunuh Tetangganya

Kejadian itu bermula ketika seorang polisi berpakaian preman menggunakan jaket dan membawa senjata sedang patroli, tiba-tiba melihat belasan pemuda mengendarai sepeda motor di lokasi Tanjakan, Rajeg.

“Petugas mendekati para pemuda tersebut sembari menyatakan sedang patroli, kemudian beberapa di antaranya membubarkan diri. Namun, lima pemuda tetap bertahan di lokasi tersebut dan mengeroyok petugas yang membawa senjata itu hingga babak belur,” katanya.

Dalam pemeriksaan, kata dia, empat pemuda tersebut mengaku sebelum mengeroyok petugas terlebih dahulu menenggak minuman keras sehingga mabuk.

Baca Juga  Orang Tua Peretas Situs NASA Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan

Sedangkan senjata api petugas oleh pelaku dititipkan ke warung terdekat yang jaraknya sekitar lima meter dari tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat ini senjata itu telah kami amankan termasuk sejumlah peluru,” kata mantan Kapolres Pontianak, Kalimantan Barat itu.

Ade menambahkan petugas menjerat keempat pelaku dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Para pelaku dijerat pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan dengan tuduhan melawan aparat yang sedang menjalankan tugas. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Gadis 16 Tahun di Halmahera Utara Diperkosa Kakek, Ayah, hingga Pamannya, Sudah Berlangsung 3 Tahun

Arsip

Perayaan Ulang Tahun Jessica di Sel Tahanan Mengharukan

Berita

Lanal Lhokseumawe Meringkus Satu Unit Kapal Bawa Barang Selundupan dari Thailand

Kriminal

Tak Dicurigai Tetangga, Pembongkaran Rumah Kosong di Kebon Jeruk Dikira Renovasi

Kriminal

5 Pelaku Begal Sadis di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Masih Diburu

Berita

Dianggap Sudah Melewati Batas, Jokowi Diminta Buat Keputusan Politik Hadapi Gerakan OPM

Arsip

Derita-derita PRT Disiksa Majikan, Dipaksa Mandi Sampai Disetrika
Foto Bharada e

Berita

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini