Home / Berita

Kamis, 3 Juni 2021 - 23:23 WIB

Selain Pecat Kakanwil BPN DKI, Sofyan Djalil Mutasi Kepala Pertanahan Jaktim ke Maluku Utara

Viewer: 419
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 40 Detik

Kompasnasional l Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta mendapat sanksi pemecatan dan mutasi lantaran terlibat kasus mafia tanah penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare atas nama Abdul Halim di Cakung, Jakarta Timur.

Dua pejabat tersebut yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta yang diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat alias dipecat dan Kepada Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur, diberi sanksi mutasi ke Halmahera Utara, Maluku Utara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menjelaskan sanksi kepada pejabat ataupun pegawai yang terlibat dalam proses penerbitan SHM Nomor 4931/Cakung Barat atas nama Abdul Halim dan proses peralihannya kepada Harto Khusumo, merupakan pegawai yang paling bertanggung jawab.

Baca Juga  Pesan Jokowi di Harlah Muslimat NU: Jangan Gegara Pemilu Kita Saling Hujat

“Kantah Jaktim sudah dihukum, dipindahkan dari Jakarta Timur ke Halmahera Utara atau Halmahera Selatan dan itu bentuk hukuman. Bayangkan dari Jakarta timur dipindahkan ke sana, dan beliau sekarang minta pensiun dini,” ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).

Selain dua pejabat di jajaran Kanwil BPN DKI Jakarta, Sofyan juga sudah memberikan sanksi kepada 10 pegawai BPN lainnya yang terlibat kasus tersebut.

Ia mengungkap, kasus mafia tanah itu berawal dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 pada 30 September 2019 terkait Pembatalan 38 SHGB a.n. PT Salve Veritate dengan total luas 77.582 m2 di Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Timur.

Baca Juga  Persit KCK Daerah XII/Tanjungpura Gelar Syukuran HUT ke-76

Sofyan menambahkan, pejabat kantor pertanahan Jakarta Timur juga secara sengaja melakukan maladministrasi dalam peralihan SHM yang dimaksud. Mereka juga tidak menyampaikan informasi masalah sengketa tersebut secara utuh kepada Menteri ATR.

“Basis dasar hukum yang digunakan tidak sebenarnya, dan dikeluarkan sertifikat yang tidak proper. Kemudian akhirnya sekarang Anda mendengar ada petugas ukur BPN yang dipenjara yang menurut kami ini adalah pengadilan sesat karena hal tersebut,” terang Sofyan.


Para petugas BPN yang terlibat pengalihan SHM tersebut juga secara sengaja melakukan hal-hal yang tidak objektif dan jujur. Serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (KTV/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Optimalisasi Pajak, DJP Dan Pemkot Jalin Kerja Sama

Berita

Alasan Jokowi Hadiri Reuni Kehutanan UGM: Kalau Tak Datang Tambah Palsunya

Berita

Kakorsabhara Baharkam Polri Kunjungi Polda Kalbar, Tegaskan Personel Hadir di Tengah Masyarakat 

Asahan

Polres Asahan Sabet Juara Lomba Film Literasi dan Input Data IRSMS Se-Polda Sumut

Berita

Bupati Taput Raih Penghargaan The Best Regent pada Indonesia Golden Awards 2021

Berita

Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK, Pangdam XII/Tpr : Laksanakan Dengan Obyektif, Transparan dan Akuntabel*

Berita

UPACARA SERAH TERIMA JABATAN WAKA POLRES DAN KAPOLSEK OLEH POLRES SINGKAWANG*

Berita

MA Perintahkan Gubernur Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G