Viewer: 779
0 0

Home / Berita

Minggu, 13 September 2020 - 21:13 WIB

Walikota Hadiri Pelantikan BPH PPTSB Kota Psp

Viewer: 780
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

Padangsidimpuan, Kompas Nasional –  Walikota Padangsidimpuan (Psp), Irsan Efendi Nasution,SH hadiri Pelantikan Badan Pengurus Harian Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru-Bere/Ibabere (BPH -PPTSB) Kota Psp. Berlangsung di Gedung Sekolah Minggu HKBP, Jalan Sisingamangaraja Kota Psp, Sabtu (12/9/2020).

Dalam kesempatannya, Walikota Psp Irsan mengatakan, tidak merasa asing ditengah-tengah Bapak-ibu, karena dalam 2 tahun terakhir ini untuk ketiga kalinya saya menghadiri acara di tempat ini, Ujarnya.  

Walikota juga mengapresiasi kegiatan tersebut karena telah memenuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dengan memakai masker dan menyediakan tempat cuci tangan serta menjaga jarak sesuai anjuran Pemerintah. 

Dimasa pandemi global ini, peran masyarakat dalam mendukung upaya Pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19 sangatlah penting. Pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” tegas Walikota. 

Baca Juga  Desa Riam Panjang Kecamatan Pengkadan Disemprot Disinfektan

Diingatkannya, bahwa sampai dengan 10 hari kedepan akan terus melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Setelah 10 hari, baru akan kita lakukan penindakan sanksi pada masyarakat yang tidak mematuhinya berupa, sanksi lisan, sanksi tulisan dan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit sampai dengan denda. 

Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak mematuhi Prokes akan dikenakan sanksi tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dipenuhinya Prokesj dan denda sampai pencabutan izin usaha, Urainya. 

Baca Juga  Tak Response Surat Klarifikasi, Dinkes Samosir Terancam Dilaporkan Soal Pengadaan Obat dan Pemusnahan Rp791 Juta

Dipaparkannya, bahwa Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Rencana Non Alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemda.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. 

Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Paparnya. (k. Ikhfan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto 2 anggota Propam Polres Anambas mengawal Aipda Ra melakukan sidang komisi kode etik Polri

Berita

Bawa Sabu 2,2 Kg, Oknum Polres Anambas Dipecat-Dipenjara 18 Tahun

Berita

Lulus Pemeriksaan Awal, 214 Casis Dari Halsel di Berangkatkan ke Polda Malut

Berita

Pesan Tiket Abu Dhabi-Jakarta tapi Tak Ada Penerbangan, Puluhan PMI Terlantar

Berita

H. Dadi Sunarya Usfa Yursa Meninjau Progress Pembangunan Jembatan Melawi II

Berita

Pemilu 2024 di Luar Negeri Mulai Kapan? Cek Jadwalnya

Berita

Targetkan Optimalisasi Pajak Daerah dan Benahi Data Wajib Pajak

Berita

Dugaan Korupsi Terminal Bunut Hilir Di Tahan Jaksa

Berita

Kalbar Penghasil Sawit Terbesar, Wako Heran Harga Minyak Goreng Melonjak Melambung Tinggi