JEJAK NASIONAL, SAMOSIR – Dua orang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Samosir.
Satu orang ditangkap di jalan lintas Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, dan 1 orang lagi diringkus di Jalan Simbolon Purba, Desa Rianiate, Kecamatan Pangururan.
Demikian diungkapkan Kapolres Samosir melalui Kasi Humas, Brigadir Pandu Marpaung kepada wartawan, Rabu (27/3/24).
Kedua tersangka adalah Lintong Nihuta Siregar (45) warga Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi dan Darto Gultom (38) warga Desa Rianiate Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Pandu menuturkan, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan itu berupa sabu dengan berat netto 0,70 gram, handphone (HP) merk Realme Galaxy RMX 3834 warna hitam dan Infinix x669c berwarna sama.
“Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa seseorang sedang menguasai sabu berada di Jalan Lintas Pangururan Simanindo Desa Pardugul,” sebutnya, pada Rabu (27/3/24).
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personel Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan. Dan setelah diketahui dari ciri-cirinya, petugas lalu melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan terhadap pria yang mengaku bernama Lintong Nihuta siregar, ditemukan dari saku celana belakang sebelah kiri 3 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu. Dia juga mengakui, barang haram itu dibeli dari Kota Medan.
Pengakuan tersangka, bahwasanya ada salah seorang rekannya berada di Desa Rianiate juga menyimpan sabu, dan sebelumnya ikut patungan membeli narkotika itu dari Kota Medan.
Tim Opsnal Sat Narkoba pun menuju Desa Rianiate dan melihat pria dewasa sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud. Lalu petugas menangkap tersangka mengaku bernama Darto Gultom dan menemukan 1 plastik klip transparan berisi sabu disimpan di dalam casing HP.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Samosir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Pandu.
Reporter: Candro Situmorang







