Viewer: 959
0 0

Home / Berita / Daerah

Jumat, 17 Juli 2020 - 10:21 WIB

KPU Tapsel Akan Gelar GKS Dan GCS Awali Pelaksanaan Coklit Data Pemilih

Ket Gbr. Anggota PPDP, PPK serta PPS Tapsel saat mendata warga pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2020

Ket Gbr. Anggota PPDP, PPK serta PPS Tapsel saat mendata warga pemilih pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tapsel tahun 2020

Viewer: 960
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 57 Detik

Tapsel. Kompas Nasional.Com – “Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Selatan (Kab Tapsel) akan menggelar kegiatan Gerakan Klik Serentak (GKS) dan Gerakan Coklit Serentak (GCS). Untuk mengawali pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab Tapsel tahun 2020”. Demikian ungkap Komisioner KPU Kab Tapsel, Panataran Simanjuntak, di ruang kerjanya, Selasa (16/7/2029)

Dijelaskannya, kegiatan itu dilakukan guna meningkatan kualitas daftar pemilih kepastian penyusunan daftar pemilih dengan baik.
Gerakan Klik Serentak digelar tanggal 15 Juli 2020 yang dipusatkan di Kantor Sekretariat KPU Tapsel dan diikuti oleh seluruh jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) bahkan masyarakat umum. Jelasnya

Ditambahkannya, GKS merupakan gerakan mengunjungi website lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Masyarakat juga bisa langsung mengecek dirinya di website tersebut apakah telah terdaftar atau belum dalam kegiatan gerakan klik serentak ini,” Ujarnya.

Baca Juga  Pemkab Mempawah Tinjau Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok Imbas Kenaikan BBM

Ia juga berharap agar seluruh PPK, PPS serta PPDP untuk mensosialisasi gerakan ini ke masyarakat agar pada tanggal 15 Juli dapat mengakses website lindungihakpilihmu.kpu.go.id melalui Handphone atau Android masing-masing.

Selain GKS, KPU Tapsel juga akan menggelar kegiatan Gerakan Coklit Serentak (GCS) pada 18 Juli 2020. Sesuai Surat KPU RI Nomor 522 tahun 2020, GCS adalah Kegiatan apel kesiapan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sebelum proses coklit dilaksanakan.
“Ketua dan anggota PPK serta PPS akan secara serentak ikut bersama PPDP melaksanakan coklit ke Desa/Kelurahan mulai pukul 08.00 wib” Ungkapnya.

Lanjutnya lagi, dalam Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020, setiap PPDP agar mendatangi minimal 5 rumah pemilih di masing-masing wilayah kerjanya. Jika dalam gerakan tersebut ditemukan pemilih yang belum memiliki atau belum melalukan perekaman KTP elektronik maka PPDP harus memeriksa kartu keluarga yang bersangkutan untuk memastikan pemilih tersebut adalah penduduk pada daerah pemilihannya dan dicatat pada formulir A-KWK atau A.A-KWK dengan keterangan belum memiliki KTP elektronik. Dua gerakan ini secara Nasional sebagai bagian dari upaya KPU untuk meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 9 Desember tahun 2020. Serta memastikan bahwa semua penduduk di daerah pemilihan yang telah memenuhi syarat untuk memilih terdata dan dapat memilih di hari H.

Baca Juga  Pangdam XII/Tpr Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Perwira Periode I Oktober 2022 

Dimana KPU Tapsel akan mulai pencoklitan ke rumah-rumah penduduk mulai 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. “Proses coklit tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19 dan akan menggunakan alat pelindung diri (APD),” Papar Panataran Simanjuntak.

Penulis : Khairul ikhfan Nasution

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Wakapolda: Jadikan Ini Sebagai Suri Teladan Dalam Kehidupan

Berita

Mabes Polri Ambil Alih Kasus Edy Mulyadi

Berita

Prajurit Kodam XII/Tpr Peringati Isra Mi’raj Di Masjid Nurul Ikhlas

Berita

Hari Pertama Kerja, Wali Kota Periksa Kehadiran ASN Pemko Sidempuan Mencapai 90 Persen

Berita

Kisah Dermawan Tambunan, Pemuda Loper Koran yang Tangguh dan Gigih

Berita

Hasil Binter Di Perbatasan, Warga Sukarela Serahkan Senpi Rakitan ke Satgas Pamtas Yonif 645/GTY

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian Hadiri FGD dan Sosialisasi UU NO 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Berita

Anggota DPRD Provsu Fraksi PDI-P Syahrul Siregar Kunjungi Kecamatan Sayur Matinggi Tapsel