KompasNasional.com – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap anggota DPRD Jambi.
“KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa (10/7).
Zumi diduga bersama-sama dengan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Erwan Malik selaku Sekda Provinsi Jambi; dan Saipudin selaku Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Jambi menyuap anggota DPRD Jambi.
“Tersangka ZZ diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu,” ujar Basaria.
Diduga pemberian suap itu agar pihak DPRD Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.
Saat ini, Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Namun, status tersangka Zumi itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi, bukan terkait pemberian suap kepada anggota DPRD.
Dugaan gratifikasi Zumi merupakan pengembangan KPK dari kasus dugaan suap anggota DPRD Jambi. Kasus suap itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu.
Berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi adanya keterlibatan Zumi Zola. Gratifikasi sebesar Rp6 miliar yang diduga diterima Zumi Zola menjadi sumber suap kepada anggota DPRD Jambi.(Kumparan/TR)