Home / Berita / Daerah / Korupsi / Nasional / Reviews

Rabu, 11 Juli 2018 - 10:10 WIB

Zumi Zola Kembali Jadi Tersangka

Tersangka kasus suap korupsi DPRD Jambi, Zumi Zola. Foto: Ismail Pohan/ INDOPOS

Tersangka kasus suap korupsi DPRD Jambi, Zumi Zola. Foto: Ismail Pohan/ INDOPOS

Viewer: 710
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 2 Detik

KompasNasional.com – Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap anggota DPRD Jambi.

“KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di kantornya, Selasa (10/7).

Zumi diduga bersama-sama dengan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; Erwan Malik selaku Sekda Provinsi Jambi; dan Saipudin selaku Asisten III (Bidang Administrasi Umum) Setda Provinsi Jambi menyuap anggota DPRD Jambi.

Baca Juga  Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter usai Sahkan KUHP Baru

“Tersangka ZZ diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu,” ujar Basaria.

Diduga pemberian suap itu agar pihak DPRD Jambi memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2018.

Saat ini, Zumi Zola sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK. Namun, status tersangka Zumi itu terkait dugaan penerimaan gratifikasi, bukan terkait pemberian suap kepada anggota DPRD.

Baca Juga  Berhasil Kabur, Tahanan Kasus Narkoba Kembali diringkus Polisi

Dugaan gratifikasi Zumi merupakan pengembangan KPK dari kasus dugaan suap anggota DPRD Jambi. Kasus suap itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 lalu.

Berdasarkan pengembangan, KPK menemukan adanya indikasi adanya keterlibatan Zumi Zola. Gratifikasi sebesar Rp6 miliar yang diduga diterima Zumi Zola menjadi sumber suap kepada anggota DPRD Jambi.(Kumparan/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Berkelakuan Baik, Saipul Jamiell Divonis 3 Tahun Penjara

Berita

Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024

Asahan

Kapolsek Kota Serahkan Bantuan UMKM Merdeka Pada Purnawirawan Polri dan Warga

Berita

Kafilah Pontianak Timur Meraih Juara Umum MTQ Tingkat Kota Pontianak

Berita

Investor Siap Bangun Jembatan Garuda Hubungkan Bardan-Siantan Kota Pontianak

Berita

Pembentukan Forum Wartawan Melawi* Terlaksana Di Lanjutkan Dengan Pemilihan Ketua Dan Sekretaris *

Berita

Dua Rumah Warga Ditimpa Pohon Besar Di Desa Sigulang Psp Tenggara

Berita

Kapolda Kalbar Pimpin Rapat Anev Pelaksanaan Penyekatan PPKM Darurat.