Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik
Kompas Nasional I Siantar
Personil Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menciduk Maidin (45) penjual narkoba dengan barang bukti (BB) 7,95 gram, Shabu, pada Selasa (15/12/2020), sekira pukul 22.30 WIB.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binaga Siregar melalui Kasubag Humas IPTU Rusdi Ahya, Rabu (16/12/2020).
Sebelum dilakukan penangkapan, Maidin sudah menjadi target operasional Sat Narkotik berkat informasi dari masyarakat,, kata Rusdi.
Lanjut Rusdi, informasi masyarakat menyebut aktifitas tersangka sebagai penjual narkoba jenis shabu di sebuah warung di Jalan Dalil Tani Kelurahan Tomuan Kecamatan. Siantar Timur Pematangsiantar.
Terkait informasi itu, Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan, setibanya di tempat yang di informasikan Personil Sat Narkoba melihat seorang laki-laki dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri diteras rumahnya.
Tidak mau kehilangan target. Personil Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Maidin, warga Tomuan,.
Pada saat penggelapan, dari tangan kiri tersangka ditemukan 11 paket narkotika diduga jenis shabu dan uang Rp. 80.000. Sementara dari tangan kanan ditemukan 1 Unit Hp.
Kemudian saat isi tas sandang warna hitam yang dipakai tersangka, digeledah, Anggota Sat Narkoba, kembali menemukan 1 paket narkotika yang diduga jenis shabu dan uang Rp. 100.000,
Penggeledahan terus dilakukan ke dalam rumah tersangka dan dari ruangan tamu tepatnya diatas meja ditemukan 1 buah kotak Handphone yang didalamnya ada 7 paket narkotika diduga jenis shabu, 2 buah mancis, 1 buah jarum sumbu, 1Unit timbangan digital dan 20 buah plastik klip kosong
Selanjutnya seluruh barang buktidengan berat total keseluruhan 7,95 gram shabu bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. (Son)
Editor: Nikson Pakpahan







