Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Kamis, 3 Mei 2018 - 10:43 WIB

Bawaslu Larang Paslon Sumbang Rumah Ibadah

ilustrasi (Net)

ilustrasi (Net)

Viewer: 946
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com,Medan – Badan Pengawas Pemilu Sumut lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan bagi kedua pasangan calon pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 selama bulan suci Ramadhan.

Salah satunya, tentang penyaluran sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan membawa identitas Paslon. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan kedua paslon untuk menjelaskan mengenai penyaluran sumbangan ini.

“Kami perlu diskusi internal dulu, tapi paling lambat 10 Mei 2018 ini,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Hal itu dikatakan Syafrida saat dimintai tanggapan soal rambu-rambu khusus Bawaslu Sumut terhadap tata cara kampanye Paslon selama bulan Ramadhan.

Baca Juga  Wakil Bupati Kapuas Hulu Meresmikan Masjid Besar Darussalam

“Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari Paslon/Parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur dan acara open house Hari Raya itu juga diatur. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Serta tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang Syafrida.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, Paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut asalkan tidak ada menyampaikan visi dan misi.

Baca Juga  Ringankan Beban Warga Perbatasan, Satgas Yonif 407 Gelar Khitanan Gratis*

“Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih. Makanya kami perlu mengundang kedua paslon untuk hal tersebut. Ini termasuk bagian dari pengawasan dana kampanye paslon,” tandas Syafrida.

Meski demikian di satu sisi, Bawaslu mengaku kesulitan mendapat akses salinan terkait laporan sumbangan dana kampanye paslon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Kalau salinan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) ada, tapi dokumen seperti bukti transfer, rekening koran dan lain-lain yang kami gak dapat. Alasan mereka (KPU) tidak diatur dalam Peraturan KPU,” pungkasnya. (M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgasops Aman nusa II Polda Kalbar Lakukan Penyekatan dan Pemeriksaan Surat Keterangan Kesehatan Hewan

Berita

DOSMAR-OLOAN, DIBANJIRI UCAPAN SELAMAT USAI TIM INTERNAL HITUNG CEPAT HASILPILKADA HUMBAHAS 2020

Berita

DOA BERSAMA, SYUKURAN PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SAMOSIR PERIODE 2021-2024 VANDIKO T. GULTOM, ST DAN DRS. MARTUA SITANGGANG, MM

Berita

Irjen Pol Suryanbodo Asmoro Tinjau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Secara Serentak di SMAN 3 Sungai Raya

Berita

Ini Foto Prabowo-Gibran Bareng Calon Menteri di Hambalang

Berita

TM Pelaku Pencabulan Warga Sirandorung Dibawah Umur Melarikan Diri

Berita

Kecelakaan Maut di Tana Toraja Tewaskan Dua Remaja

Berita

Usai Pilkades, Plt Kades Sipungguk Berharap Agar Masyarakat Kembali Bersatu dan Mendukung Kades Terpilih