Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Kamis, 3 Mei 2018 - 10:43 WIB

Bawaslu Larang Paslon Sumbang Rumah Ibadah

ilustrasi (Net)

ilustrasi (Net)

Viewer: 979
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 24 Detik

KompasNasional.com,Medan – Badan Pengawas Pemilu Sumut lebih ketat melakukan pengawasan dan pengamatan bagi kedua pasangan calon pada Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018 selama bulan suci Ramadhan.

Salah satunya, tentang penyaluran sumbangan ke rumah-rumah ibadah dengan membawa identitas Paslon. Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang perwakilan kedua paslon untuk menjelaskan mengenai penyaluran sumbangan ini.

“Kami perlu diskusi internal dulu, tapi paling lambat 10 Mei 2018 ini,” katanya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Hal itu dikatakan Syafrida saat dimintai tanggapan soal rambu-rambu khusus Bawaslu Sumut terhadap tata cara kampanye Paslon selama bulan Ramadhan.

Baca Juga  Danbrig 19/KH Dampingi Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Awal Latihan Ancab YTP R 641*

“Untuk rambu-rambu khusus, ya terkait sumbangan dari Paslon/Parpol pengusung ke rumah ibadah. Termasuk juga acara buka bersama, sahur dan acara open house Hari Raya itu juga diatur. Agar sumbangan yang diberikan tidak ada identitas dari paslon. Serta tidak berulang-ulang diberikan di satu rumah ibadah,” terang Syafrida.

Kedua paslon tidak dilarang untuk menghadiri acara buka puasa dan sahur bersama, baik di masjid maupun tempat-tempat lain. Selain itu, Paslon juga diperbolehkan menggelar open house atau diundang perseorangan maupun dari lembaga pada acara tersebut asalkan tidak ada menyampaikan visi dan misi.

Baca Juga  Trump Sebut Upaya Saudi Tutupi Pembunuhan Khashoggi Sangat Buruk

“Ya, tidak apa-apa. Asalkan tidak ada penyampaian visi-misi dan ajakan memilih. Makanya kami perlu mengundang kedua paslon untuk hal tersebut. Ini termasuk bagian dari pengawasan dana kampanye paslon,” tandas Syafrida.

Meski demikian di satu sisi, Bawaslu mengaku kesulitan mendapat akses salinan terkait laporan sumbangan dana kampanye paslon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut.

“Kalau salinan LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) ada, tapi dokumen seperti bukti transfer, rekening koran dan lain-lain yang kami gak dapat. Alasan mereka (KPU) tidak diatur dalam Peraturan KPU,” pungkasnya. (M24J/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Koramil 18/Saran Padang Monitoring dan Pendampingan Vaksinasi

Berita

Jalan menuju Dermaga Ferry Tomok macet total, Pemkab Samosir perlu lakukan antisipasi

Berita

Wawako Pontianak : Tutup Celah Pungli Melalui Inovasi Teknologi

Berita

Jalin Hubungan Dengan Warga, Babinsa Dedai Silaturahmi Ke Rumah Warga Binaan

Berita

UPDATE COVID-19 DI KABUPATEN SAMOSIR, 2 Oktober 2021 Nihil Kasus Baru dan 4 Sembuh, 7 Kasus Aktif

Berita

Mulai 1 Agustus, Bantargebang Hentikan Open Dumping, Apa Dampaknya bagi Warga Jakarta?

Berita

Forkopimda Kabupaten Samosir Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Idul Fitri 1443 H

Berita

Bahasan Minta Pontianak Dalam Angka 2022 Sajikan Data Lengkap dan Update