Tapanuli Tengah | Kompasnasional.com – Personel Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pria yang diduga tengah menunggu transaksi narkotika jenis ganja di Pajak Balerong Hajoran Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng pada Hari Jumat (15/4/2022) sekira pukul 19.30 wib.
“Pria itu adalah MS alias S (39) warga Simpang Bugis, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, SumateraUtara,” kata Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, Senin 18 Maret 2022.
AKP Horas Gurning menyebutkan, penangkapan pengedar narkoba itu adalah laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi ganja di Kelurahan Hajoran.
Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Oleh Ipda Zul Ependi selaku Kalimantan langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang telah disebutkan masyarakat sampai akhirnya menemukan seorang laki-laki yang dicurigai dan langsung dilakukan penangkapan.
Dilokasi Tim Opsnal melihat seorang laki laki yang sedang berada di pajak balerong
Hajoran sebagaimana ciri ciri sesuai informasi terlihat sedang menunggu seseorang, dan langsung melakukan penangkapan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus ganja kering yang dibungkus kertas coklat di tangan kanan terduga pelaku.
Saat di interogasi pria tersebut mengakui masih menyimpan satu buah plastik warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus ganja kering yang dibalut kertas warna coklat yang disimpan oleh terduga pelaku dalam fiber penyimpanan ikan.
dan jumlah keseluruhan barang bukti adalah 4 (empat) bungkus daun ganja kering yang dibalut kertas warna cokelat.
“Barang bukti ditemukan empat bungkus daun ganja kering atau sekitar 3,5 Ons. Dan pelaku ini mengakui ganja tersebut diperoleh dari berinisial PS di KM 5 Jalan Sibolga-Tarutung,” ungkap AKP Horas Gunung.
Pelaku ini (sambung AKP Horas Gurning) sudah diamankan ke Polres Tapanuli bersama barang bukti dan tengah diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.(Jerry).







