Home / Arsip / Arsip 2016 / Kriminal

Rabu, 18 Mei 2016 - 15:35 WIB

Keinginan yang Tak Dipenuhi Serta Dendam di Balik Tewasnya Eno

Viewer: 616
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 26 Detik

KompasNasional.com

JAKARTA – Pembunuhan Eno Parihah (19) dilatarbelakangi sakit hati para pelakunya karena cintanya ditolak korban.

Tiga pelakunya menyimpan dendam karena kecewa keinginan dan rasa sukanya ditolak Eno.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan olah TKP sementara, pemerkosaan dan pembunuhan tersebut dilakukan karena hal sepele dan terkesan spontan.

Ketiga pelaku pun tidak saling mengenal sebelum menghilangkan nyawa Eno.

Kejadian berawal saat Ral (16) bertandang ke mess tempat Enno tinggal.

Setelah berkenalan sekitar satu bulan dan menjalin komunikasi secara intens melalui handphone, Ral akhirnya mendatangi mess yang terdiri dari 13 kamar dan ditinggali 22 karyawati perempuan tersebut.

“Saat pertama kenalan, pelaku minta nomor handphone dan berhubungan intensif melalui sms,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, Selasa (17/5/2016) di Mapolda Metro Jaya.

Sampai Kamis (12/5/2016) malam, Ral yang baru selesai main play station berkunjung ke tempat Eno.

“Diberitahu akan datang dan dibukakan pintu oleh korban,” ujarnya.

Setelah dibukakan gerbang, Ral kemudian masuk ke dalam kamar ‎Eno yang letaknya menghadap kamar mandi.

Mereka mengobrol dan berciuman sebelum akhirnya Ral mengajak berhubungan intim.

Ajakan tersebut ditolak Eno karena takut hamil.

Kecewa karena penolakan tersebut, Ral kemudian keluar mess yang aksesnya berada di samping bangunan.

Ia kemudian merokok di pintu gerbang Mess yang berada di samping Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, tanggerang, Banten.

Setelah menghabiskan rokok kurang lebih dua batang, kemudian muncul pelaku lainnya Rar alias Arif.

Baca Juga  Kepergok Mencuri, Maling Tebar Ratusan Lembar Uang Rp50 Ribu di Jalan

‎Antara Ral dan Arif sebelumnya tidak saling mengenal.

Arif menyakan keberadaan Ral yang berada di pintu gerbang messnya.

Arif merupakan teman kerja Eno yang bangunan messnya bersebelahan..

‎”Arif kemudian bertanya sedang ngapain disini? Dan Ral menjawab punya teman bernama indah (Eno) di sini,” kata Krishna.

Ral kemudian menceritakan hubungannya dengan Eno kepada Arif.

Tidak lama berselang muculah IH alias Ilham.

Arif sebelumnya tidak mengenal Ilham dan baru dikenalkan Ral.

Mereka kemudian terlibat pembicaraan dan ternyata mengalami nasib yang sama.

Mereka kesal terhadap Eno karena rasa sukanya dan keinginannya tidak diterima.

“Berdasarkan bukti keterangan, ketiganya berusaha melakukan pendekatan pada korban, tapi korban tidak mau,” papar krishna.

Setelah mengobrol ketiganya lalu kembali masuk ke Mess dengan maksud memperkosa Enno.‎

Saat masuk Enno yang sedang tidur terlentang lalu di‎bekap Ilham dengan bantal.

Mereka lalu menganiaya Enno hingga di luar batas kemanusiaan menggunakan pacul yang berada di depan kamar Eno dan garpu yang dibawa pelaku.

Bahkan seorang pelaku bernama Arif sempat memperkosa Eno sebelum membunuhnya.

‎Eno diduga meninggal karena adanya gagang pacul yang masuk ke dalam tubuhnya.

Berdasarkan hasil autopsi, 90 persen gagang pacul masuk ke dalam tubuh Enno sehingga merusak sejumlah organ tubuh.

Diantaranya yakni luka robek di bagian hati hingga ke bagian atas, luka robek di bagian paru-paru hingga ke bagian atas tubuh, pendarahan di rongga dada, luka di bagian kemaluan, dan luka di kedua payudara korban.

“Luka sangat dalam, pembunuhan biadab dan sadis,” Kata Krishna.

‎Diancam pasal berlapis

Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso,  mengatakan terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga  Terduga Pelaku Serangan di Gereja Medan Terinspirasi Teror Prancis

Seorang tersangka, Ilham mengaku telah menyiapkan garpu untuk membunuh Eno.

“Dia telah mempersiapkan garpu. Garpu telah ditemukan. Garpu untuk melukai. Ada luka lecet di pipi korban. Garpu dikirim ke Puslabfor,” kata Eko.

RAr alias Arif dipersangkakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

IH alias Ilham dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

Ral dipersangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 56 ke-1 KUHP juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP.

Karena masih berusia 16 tahun, oleh penyidik, Ral dilapisi pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.(dac/tbn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polisi Dalami Motif Pelemparan Molotov Masjid Cengkareng
Narapidana Jaringan Narkoba Internasional Dapat Fasilitas Mewah di Lapas, Kapalas dan Petugas Sipir Diperiksa -KompasNasional

Arsip

Narapidana Jaringan Narkoba Internasional Dapat Fasilitas Mewah di Lapas, Kapalas dan Petugas Sipir Diperiksa

Arsip

Kebakaran di Stasiun Klender, KRL Tidak Bisa Melintas

Arsip

Alquran Berisi Terjemahan Al Maidah Dibelokkan Beredar di Tangerang

Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Video Viral Pemukulan Balita di Tangerang

Arsip

Perdana Menteri Singapura Jatuh Pingsan Saat Pidato
Ilustrasi penangkapan

Berita

Anggota DPRD Batam F-NasDem Ditangkap Terkait Sabu Bareng Wanita di Hotel
Miyabi Ozawa Pensiun Dari Bintang Film Porno-kompasnasional

Arsip

Miyabi Ozawa Pensiun Dari Bintang Film Porno