Home / Kriminal

Jumat, 15 Januari 2021 - 19:02 WIB

Sabar Manurung Korban Penganiayaan di Desa Motung Datangi Polres Toba Minta Keadilan

Viewer: 482
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 56 Detik

Kompasnasional l Sabar Manurung warga Desa Motung Kecamatan Ajibata Kabupaten Toba didampingi kuasa hukumnya, Kamis (14/1) mendatangi Mapolres Toba guna mempertanyakan tindak lanjut kasus penganiayaan terhadap dirinya yang pernah di laporkan ke Polres Toba pada tanggal 11 Desember 2020 dengan surat laporan LP 366/XII/2020/SU/TBS.

Rikardo Sibarani kuasa hukum Sabar Manurung (korban) kepada wartawan di Mapolres Toba, mohon kepada Kapolres Toba, Kabid Propam, Kapoldasu, Kabag Reskrim dan Kapolri begitu juga dengan institusi Kejaksaan, Kajari Balige (Toba Samosir red), Aswas, Kejati, Jamwas dan Jaksa Agung agar kiranya dapat memproses masalah ini dengan sebaik-baiknya.

“Walaupun ada interpensi yang katanya dari oknum polisi berpangkat Irjen, tapi itu bukanlah penghalang untuk mencapai kebenaran,” sebut Rikardo dari kantor Reinkarnasi Hukum Medan ini.

Selaku kuasa hukum korban Sabar Manurung, dia berharap dengan sangat kepada penegak hukum buatlah hukum sebagai panglima. “Jangan dibuat hukum menjadi politik. Kami berharap kejadian yang menimpa klien kami Sabar Manurung kiranya menjadi yang terakhir terhadap ketidak adilan hukum di kampung Motung. Kita menginginkan keadilan,” pintanya.

Baca Juga  Begini Perjuangan 5 Pemuda Miskin Dapat Beasiswa Sekolah Pilot

Sementara Sabar Manurung mengatakan, penganiayaan yang menimpa dirinya dilakukan 4 orang terlapor yakni AM (60), LS (40), RM(40) dan DM (22) terjadi di Kantor Kepala Desa Motung pada 11 Desember 2020 lalu.

Dirinya selaku tokoh masyarakat Motung pada saat itu diundang Kepala Desa Motung untuk melakukan rapat koordinasi terkait tindak lanjut pembangunan Badan Otorita Danau Toba (BODT) sesuai surat dari Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Toba.

Pada saat itu sesuai dengan surat kepala desa mengatakan, hanya 4 perwakilan yang diundang dalam rangka rapat koordinasi verifikasi lanjutan dampak sosial kemasyarakatan tahap dua pelepasan lahan BODT. Namun saat tiba di kantor kepala desa, ia melihat orang sudah ramai baik di dalam maupun di luar kantor kepala desa.

Baca Juga  Kasus Judi 4 Anggota DPRD Tapanuli Utara dan Seorang PNS Tak Kunjung P21

Karena kantor kepala desa kecil, pada saat itu korban mohonkan agar jaga jarak mengingat pada masa pendemi Covid-19. “Saya mohonkan jaga jarak. Usulkan yang bukan penduduk Motung agar keluar. Pada saat itu saya langsung dianiaya,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang dihubungi wartawan melalui selulernya menyebutkan, berkas tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Sementara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Toba Samosir Gilbert Sitindaon menyampaikan, terkait berkas perkara tersebut sudah diterima dari Polres Toba, akan tetapi berkas tersebut dikembalikan lagi ke Polres Toba karena kurang lengkap. “Kita kembalikan. Sesuai petunjuk untuk dilengkapi,” katanya. (SIB/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Warganet Ungkap Modus Baru Curanmor, Modalnya Cuma Kardus dan Motor Butut

Kriminal

Suara Mobil Terlalu Kencang, Pengemudi Dikeroyok hingga Masuk RS: Dilempar Batu hingga Mobil Dirusak

Kriminal

Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Arsip

Derita-derita PRT Disiksa Majikan, Dipaksa Mandi Sampai Disetrika
Karena Mabuk Berat, Dua Polisi Tabrak Gereja -kompasnasional

Arsip

Karena Mabuk Berat, Dua Polisi Tabrak Gereja

Asahan

6 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi Diamankan Polres Asahan, Pelaku Berhasil Kabur

Arsip

Diduga Mahasiswi UGM Dibunuh di Toilet Kampus, Setelah Pembunuhan Dosen UMSU

Kriminal

Fakta Penangkapan Sindikat Narkoba di Petamburan, Ada Kode 555 hingga Dugaan Biayai Terorisme