Kompasnasinal | Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie ikut angkat bicara terkait dikabulkannya gugatan pilpres Rachmawati oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu lantas membuat publik terbelah dengan pendapat yang bertolak belakang.
Di satu sisi, ada pihak yang meyakini bahwa putusan itu sekaligus membatalkan hasil Pilpres 2019 lalu.
Dengan demikian, secara otomatis, Jokowi-Ma’ruf harus legowo mengundurkan diri dari jabatan sebagai Presidan dan Wakil Presiden.
Di sisi lain, ada pihak yang menyatakan bahwa putusan MA itu sama sekali tak berpengaruh pada legitimasi yang menetapkan Jokowi-Ma’ruf sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prof Jimly menyatakan, bahwa peradilan hasil pemilu dan pilpres, hanya ada di MK, bukan di Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan Prof Jimly Asshiddiqie melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (8/7/2020).
“Segala perselisihan tentang hasil Pilpres 2019 berakhir di MK dan pelantikan Presiden dan Wapres di MPR 20 Oktober 2019,” jelasnya.
Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menegaskan bahwa putusan MA atas gugutan Rachmawati itu sama sekali tak berpengaruh pada hasil pilpres lalu.(PS/Red)








