Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Politik

Senin, 21 November 2022 - 09:11 WIB

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Viewer: 4234
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini. Sidang kembali digelar usai sepekan dievaluasi.
Dilansir dari detikNews, Senin (21/11/2022), terdakwa yang bakal menjalani sidang hari ini adalah Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi terhadap sidang Ferdy Sambo dkk terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita dalam beberapa minggu ini telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilkum Kejati. Tidak saja perkara FS (Ferdy Sambo), termasuk perkara dalam proses penyidikan yang menarik perhatian masyarakat. Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Baca Juga  DJ Siva Aprilia Ditawar Anak SMP Rp 80 Juta

Dia mengungkapkan, dari evaluasi yang telah dilakukan, salah satu hal yang disorot adalah mengenai penyiaran secara langsung atau live sidang yang disiarkan media. Dia menyebutkan perlu menertibkan media yang masih melakukan live saat sidang berlangsung.

“Tentu banyak, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Puslitbang Polri Gelar Penelitian Tentang Evaluasi Standar Dan Kelayakan Mutu Bangunan Mako Polsek Dalam Rangka Pelayanan Prima Polri.

Kemudian, Ketut menuturkan Kejagung akan mengatur mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo dkk. Hal itu dilakukan agar keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak mempengaruhi kesaksian saksi lain.

“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa? (Pasal) 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum,” imbuhnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kedepan! Guru di Kawasan Smart City Labuha Bakal Diseleksi

Berita

Polres Melawi Melaksanakan Kegiatan Patroli Dan Himbauan Karhutla*

Berita

Peringati HUT RI ke 77 Desa Nanga Boyan Jadi Tuan Rumah Gelar Open Turnamen Lomba Sampan Bidar Terbesar Se-Kalbar

Berita

FORUM PERJUANGAN TKD TUNTUT REALISASI TANAH DESA DI WILAYAH KERJA PT SHP, WARGA MELAKUKAN AKSI BLOKADE JALAN DAN DEMO DAMAI.

Berita

Kawanan Gajah Liar Masih Berkeliaran di Desa Koto Garo, Masyarakat minta BKSDA Turunkan Tim Kembali
Pulang dari Warung, Suami Temukan Istri Sudah Tidak Bernyawa Lagi-kompasnasional

Arsip

Pulang dari Warung, Suami Temukan Istri Sudah Tidak Bernyawa Lagi

Berita

DESA KEBONG DI LAUNCHING PEMPROV SEBAGAI DESA SADAR KERUKUNAN DI KABUPATEN SINTANG

Berita

Rupiah Keok Nyaris Sentuh Rp15.650 per Dolar AS