Home / Berita / Daerah / Kriminal / Nasional / Politik

Senin, 21 November 2022 - 09:11 WIB

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Viewer: 4241
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 20 Detik

Jakarta, Jejaknasional.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar hari ini. Sidang kembali digelar usai sepekan dievaluasi.
Dilansir dari detikNews, Senin (21/11/2022), terdakwa yang bakal menjalani sidang hari ini adalah Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi terhadap sidang Ferdy Sambo dkk terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

“Kita dalam beberapa minggu ini telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilkum Kejati. Tidak saja perkara FS (Ferdy Sambo), termasuk perkara dalam proses penyidikan yang menarik perhatian masyarakat. Tentunya ini sedang berjalan evaluasinya,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).

Baca Juga  Bersama Puskesmas Labuha, Koramil 1509-01/Bacan Gelar Lomba Rumah Sehat

Dia mengungkapkan, dari evaluasi yang telah dilakukan, salah satu hal yang disorot adalah mengenai penyiaran secara langsung atau live sidang yang disiarkan media. Dia menyebutkan perlu menertibkan media yang masih melakukan live saat sidang berlangsung.

“Tentu banyak, terkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya teman-teman media live, mungkin perlu ditertibkan,” ujarnya.

Baca Juga  Kemhan Gandeng BPOM untuk Produksi Obat, Harganya 50 Persen Lebih Murah

Kemudian, Ketut menuturkan Kejagung akan mengatur mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo dkk. Hal itu dilakukan agar keterangan saksi satu dengan saksi lainnya tidak mempengaruhi kesaksian saksi lain.

“Nanti mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa? (Pasal) 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung, tidak langsung, nanti kalau saling mendengarkan saling mengingkari. Nanti yang berbahaya bagi pembuktian materiil di persidangan baik bagi JPU, hakim, maupun penasihat hukum,” imbuhnya.

(Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bandar Judi Liong Fu di Amankan Polsek Batu Ampar Saat Operasi Pekat

Berita

Siantar Berduka, Butet Siantar Dikabarkan Meninggal Dunia

Berita

Bupati dan Wakil Bupati Samosir Hadiri Acara Pesta Riaria Pemindahan Makam Op. Markus Nainggolan

Berita

Ketua DPRD Sambas Mengemukakan Kegiatan Khitanan Massal

Berita

Jelang Idul Adha, Dinas Pertanian Laksanakan Pengecekan Hewan Ternak Qurban

Arsip

Proyek Belum Rampung Tapi Sudah Ambruk ke Jurang

Berita

PT. CMI Gunakan Tersus Pohon Nipah Dan Batang Kayu Pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Telok Melano.

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Pengarahan Kasad