Home / Berita

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 10:59 WIB

PT Medan Tetap Vonis 9,5 Tahun Mantan Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief Cs

Pengadilan Negeri Medan

Pengadilan Negeri Medan

Viewer: 278
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Medan, JejakNasional. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap 3 terdakwa perkara korupsi koneksitas PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Tanjung Kasau.

Adapun Tiga Terdakwa tersebut ialah mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, Gazali Arief. Kemudian, Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (I/BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Ketiganya tetap dijatuhi hukuman 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara. Majelis Hakim PT Medan diketuai Longser Sormin menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).

Dakwaan primer yang dimaksud, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Darmawan Yusuf - Pengawas YPSPN Gedung Dewan Pers Kecam Pembunuhan Wartawan di Siantar

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor 4, 5, dan 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 12 Juni 2024 para terdakwa yang dimintakan banding tersebut,” sebut Longser dalam putusan banding yang dilihat melalui laman SIPP PN Medan, Jumat (23/8/2024).

Hakim Tinggi pun menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Selain menguatkan putusan 9,5 tahun penjara, Hakim Tinggi juga tetap menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 350 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam putusan bandingnya, hakim tetap tidak membebankan Gazali untuk membayar uang pengganti (UP). Sebab, Gazali dinilai tidak menikmati uang yang menjadi kerugian negara.

Baca Juga  Pengganti Firli Bahuri, Nawawi Pomolango Disebut Sosok Terbaik di Antara 4 Pimpinan KPK Saat Ini

Sementara itu, Sahat dan Febrian dibebankan untuk membayar UP. Sahat diwajibkan membayar UP sebanyak Rp 6,2 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Namun, apabila harta benda Sahat juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).

Sedangkan, Febrian diharuskan membayar UP sebesar Rp 3,3 miliar lebih. Dengan ketentuan, apabila UP tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh JPU untuk menutupi UP tersebut.

Serta, apabila harta benda Febrian juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Hadiri Penandatanganan Kontrak Paket Tender PUPR

Berita

Pesawat Saudi Airlines Alami Gangguan, Penerbangan 440 Jemaah Umroh Tertunda 8 Jam

Berita

Tanggap Darurat Ditutup, Begini Penanganan Lanjutan Korban Longsor Cisolok Sukabumi
Foto Ilustrasi Pembunuhan

Berita

Motif Pelajar Dibunuh-Dikubur Pacar di Sumbar: Takut Hamil

Berita

Utus Produk Terbaik ke Pameran di Padang, Bupati Tapsel : Roda Perekonomian Mulai Bergerak

Berita

Pjs Bupati Samosir Hadiri Deklarasi Penandatanganan Fakta Integritas Pilkada Damai 2020

Berita

Raih Special Reward Festival di Turki, Sanggar Seni SIHODA Kembali Harumkan Nama Indonesia 

Berita

Heboh, BPK perintahkan Seluruh SD dan SMP di Samosir Kembalikan Dana BOS.