Samosir, Kompasnasional.com
Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dihebohkan dengan beredarnya Surat Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Samosir pada tanggal 19 Maret 2022.
Surat bernomor 420/494/DISDIKPORA/III/2022 bersifat penting, dalam satu lampiran berperihal temuan pemeriksaan itu ditujukan kepada Kepala SD/SMP Negeri se Kabupaten Samosir. Surat itu juga langsung ditandatangani Kadis dikpora Samosir Jonson Gultom, SP.d.
Isinya ‘Menindaklanjuti surat Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara Nomor 04/Terinci-LKPD/Samosir/03/2022 tanggal 28 Maret 2022 hal Penyampaian Konsep Temuan Pemeriksaan, ditemukan belanja yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOS Tahun 2021 berupa insentif bagi ASN yang bersumber dari belanja BOS.
Untuk itu diminta agar Saudara agar memerintahkan ASN (daftar terlampir) untuk melakukan pengembalian dana belanja di maksud ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Samosir pada BANK SUMUT dengan nomor rekening 241.01.02.000001-0 paling lambat Hari Rabu, 30 Maret 2022 dan menyerahkan Bukti Setor pengembalian ke Sub Bidang Perencanaan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Samosir dan harus dilaksanakan hingga hari terakhir pengembalian hari, Rabu (30/3/2022).
Lalu di surat tertulis adanya tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati Samosir sebagai laporan.
Terkait beredarnya surat berisi ultimatum kepada sejumlah Kepala SD dan SMP di Samosir, kuat dugaan telah terjadi penyelewengan dana BOS secara masif.
Ketika hal ini dikonfirmasi Kepada Jonson Gultom Kadis Dikpora Samosir di kantornya Kamis, (31/3/2022), membenarkan adanya pengembalian dana BOS tersebut berdasarkan temuan BPK.
“Benar, ada perintah BPK pengembalian dana BOS yaitu honor operator dana BOS, bendaharanya lah, ini di semua sekolah (SD dan SMP), “Ujar Jonson Gultom.
Menurut Jonson Gultom, temuan BPK terkait honor dana BOS 2021 berbeda dari pemeriksaan BPK untuk anggaran dana BOS tahun 2020.
Jonson Gultom mengaku Sedikit bingung dengan pasal yang ditetapkan BPK untuk anggaran dana BOS 2021.
Ditanya, Kapan batas pengembalian temuan BPK terkait dana Bos?
“Kepala sekolah nya Sampai saat ini sudah banyak yang telah mengembalikan tapi masih ada yang belum mengembalikan, belum kami rekap semua. mudah- mudahanlah Secepatnya akan kami rekap,”Sebut Jonson Gultom.
(Candro Situmorang)




