Kompas Nasional l PEMATANGSIANTAR-Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar melalui dinas pendidikannya (Disdik) kembali membuka kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen dari jenjang PAUD hingga SMP mulai hari ini, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Plt. Kusdianto melalui Kabid PAUD dan Pendidikan Menengah Lusamti Simamora mengatakan berdasarkan keputusan pemerintah pusat bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pematangsiantar mengalami penurunan dari level 3 ke level 2.
“Dan kami menjalankan Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2022 tentang PPKM berdasarkan tingkat levelnya. Karena Siantar sudah turun ke level 2, maka kita akan menggelar PTM 100 persen kembali,” ujar Lusamti. Rabu(30/3/22).
Dia menjelaskan, disdik pun bertindak cepat dengan mengeluarkan surat edaran (SE) yang bernomor 420/1352 PP.III/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas PPKM Level 2. Satuan Pendidikan yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar dapat melaksanakan PTM terbatas dengan tetap memperhatikan capaian vaksinasi baik pada tenaga pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
Hal ini sesuai dengan ketentuan SKB 4 menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona.
“Dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, jumlah peserta didik dapat dilakukan 100% (seratus persen) dari kapasitas ruang kelas, dan lama lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari,” terang Lusamti.
Selain itu, katanya, seluruh sekolah di Kota Pematangsiantar dipastikan sudah dilengkapi dengan fasilitas penunjang protokol kesehatan yang memadai untuk menjalankan PTM 100 persen.
Kebijakan ini tetap dikembalikan ke sekolah. Tergantung kesiapan dari tiap-tiap sekolah. Tinggal sekolah yang menyesuaikan kesiapannya untuk menyampaikan ke orang tua peserta didiknya. “Secara prinsip Disdik Siantar memberikan izin untuk menggelar PTM 100 persen sesuai SKB 4 menteri diatas,” pungkasnya.
Toni Tambunan.




