
Halsel – Kompas Nasional | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli.
Hal ini disampaikan Kajari Halsel, Fajar Haryowimbuko, SH, MH lewat press release, Senin (30/08/21).
“Penyidik Tipikor Kejari Halmahera Selatan telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan Tindak Pidana Korupsi Puskesmas Gandasuli kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan,” ucap Kajari Halsel.
Dirinya juga menuturkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli tahun 2019 yang mengakibatkan kerugiaan negara sebanyak Rp. 338.737.214,00 berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya Kasi Pidsus Eko Wahyudi SH mengatakan, untuk kepentingan persidangan tersangka dugaan Korupsi Puskesmas Gandasuli yaitu YS, akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Lapas Kelas III Labuha dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tipikor Ternate.
“Tim penyidik Kejari Halsel telah menyerahkan Tersangka YS ke Lapas Kelas III Labuha pada pukul 15:00 WIT dengan di kawal tim Intelijen Kejari Halsel,” pungkas Kasi Pidsus Eko Wahyudi.
(FIK)





