Kompas Nasional I Simalungun
Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Simalungun Sumatera Utara Junimart Girsang angkat bicara terkait kebijakan Bupati JR Saragih yang menerapkan new normal sejak Senin (01/06/2020) yang pada akhirnya kebijakan itu dicabut setelah jadi kontroversi.
“Tentang new normal yang diterapkan Bupati Simalungun JR Saragih harus benar benar dievaluasi serius dengan memperhatikan penerapan protokol Covid-19 yang selama ini sudah diberlakukan” kata Junimart Girsang melalui WA kepada Kompasnasional.com, pada Sabtu (06/06/202).
Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi sebut kebijakan new normal yang diberlakukan Bupati Simalungun JR Saragih adalah kebijakan yang salah dan belum mendapat izin.
“Kebijakan New Normal Simalungun belum ada izin dari saya,” kata Edy Rahmayadi di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Sudirman No.41 Medan, Selasa (02/06/2020) lalu.
Terkait dengan kebijakan tanpa kordinasi tersebut, dalam pandangannya, Junimart Girsang mempertanyakan kebijakan new normal yang sempat diberlakukan JR Saragih.
“Apakah sudah berjalan konsisten dan konsekuen, bagaimana kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol Covid-19 di Kabupaten Simalungun,” kata Junimart Girsang mempertanyakan penerapan protokol Covid-19 di Simalungun.
Lebih lanjut Junimart Girsang anggota DPR-RI ini juga mempertannyakan bagaimana konsistennya Pemkab dalam pengawasan terhadap protokol Covid-19 di Simalungun?.
“Ini yang harus dievaluasi sebelum diterapkan new normal, kata Junimart.
*Jangan Ada Muatan Politk
Menurutnya, Pemkab Simalungun harus serius dan wajib melindungi masyarakatnya.
Perlu diketahui, “tidak boleh ada nuasa politik, terapkan azas-azas pemerintahan yang benar,” ungkap Junimart.
Sebab sebelumnya JR Saragih pada Senin (01/06/2020, telah menetapkan Simalungun new normal, sayang kebijakan tersebut belum dikordinasikan kepada Gubernur Edy Rahmayadi sebagai pengambil keputusan.
“New Normal itu keputusannya dari Gubernur yah, salah itu,” kata Edy.
Nah, terkait dengan perbedaan kebijakan tersebut, anggota DPR-RI ini kembali mempertanyakan kebijakan JR Saragih.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah Pemkab Simalungun sudah siap dengan protokol yang sudah ditetapkan pemerintah pusat?. Sebab yang saya dapat informasi dari BNPB pusat cq gugus tugas, sampai saat ini Kabupaten Simalungun masih masuk data List Zona Merah,” tegas Junimart Girsang.
Lebih lanjut Junimart Girsang menyarankan, Pemkab Simalungun untuk sosialisasikan penerapan Covid-19.
“Saya sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR-RI dari Dapil Simalungun prihatin dan kecewa dengan pola-pola Pemkab Simalungun menghadapi pandemi Covid-19. Jangan biarkan masyarakat bingung dan frustasi,” pungkas Junimart.
*Mangapul Purba: New Normal yang Kontroversi
Sebelumnya, terkait dengan kebijakan yang salah dan belum mendapat izin itu, Mangapul Purba anggota DPRD Sumatra Uatara dari Ketua Fraksi PDI Perjuang, saat diminta pandangannya mengatakan, kebijakan new normal di Simalungun jika memang tidak dikordinasikan dengan pusat, yah jelas salah dan kontroversi.
“Karena itu kita serahkan ke team gugus tugas bagaiaman mereka berkoordinasi,, sebab keputusan kan harus terintegrasi dari tingkat pusat, propinsi, sampai ke daerah,, kata Mangapul melalui komunikasi WA kepada Kompasnasional.com, Rabu (03/06/2020) lalu.
Lebih lanjut Mangapul mengatakan, bahwa soal new normal di Simalungun sepertinya tidak terkordinasi,, buktinya adalah pernyataan Gubsu yang menyebut kebijakan tanpa koordinasi.
Kita minta pemerintah disetiap tingkatan agar berkoordinasi dengan baiklah,, masa dalam kondisi yang kurang baik seperti sekarang ini koordinasi tidak dilakukan?, kata Mangapul.
“Yang jelas kontroversi lah kalau situasinya seperti itu,. Soalnya Perpu No. 1/2020 jelas bahwa sitem pengendalian kan di team gugus,,, nah kalau di Simalungun ketua team gugus kan JR, kata Mangapul.
*New Normal Tak Dapat Restu.
Hal itu dikatakan Mangapul terkait dengan status dan kondisi di Simalungun masih dalam zona merah dengan jumlah 22 orang positif Covid-19.
Demikian juga dengan status Simalungun yang tidak masuk dari 102 kabupaten/kota di Indonesia atau dari 15 kabupaten/kota di Sumatra Utara yang direstui Presiden Joko Widodo untuk menerapkan tatanan normal atau new normal.
Bupati Simalungun JR Saragih mengatakan, keputusan penetapan New Normal merupakan arahan dari Pemerintah Pusat untuk pertumbuhan ekonomi.
“Mulai hari Senin tanggal 1 Juni 2020, Pemerintah Kabupaten Simalungun telah membuka objek wisata Danau Toba untuk umum dengan ketentuan tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona terhadap pengunjung,” kata JR, Minggu (31/5).
Pemkab bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Simalungun juga telah melakukan sosialisasi. Pemkab Simalungun akan menempatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan dan dibantu TNI-Polri.
Bupati JR Saragih meminta kepada semua elemen tetap melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 saat beraktifitas di luar rumah.
Sementara itu, Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo memastikan kesiapan anggotanya dalam pelaksanaan New Normal.
Dimana dalam pelaksanaan New Nomal ini ada lima destinasi pariwisata menjadi prioritas utama, salah satunya kawasan Danau Toba.
Sosialisasi terhadap pengelola perhotelan dan objek wisata danau toba untuk menumbuhkan kembali ekonomi masyarakat dari sektor parawisata dan untuk pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Forkopimda juga mengecek kesiapan perhotelan dan objek wisata lainnya untuk menerima tamu dengan mengikuti skema protokol kesehatan Covid-19.
Beberapa hotel yang dicek, antara lain Inna Hotel Parapat, Pantai Timur Grand beserta pantainya. Tidak lupa Kapal Motor Penumpang yang umumnya dipergunakan wisatawan turut dicek.
*New Normal yang Terlanjur
Terkait new normal yang terlanjur di tetapkan dan saat ini dibatalkan, Bupati JR Saragih saat di konfirmasi, melalui Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Akmal Siregar mengagakan bahwa new normal belum dilaksanakan.
“Pelaksanaan new normal di Kabupaten Simalungun secara menyeluruh belum dilaksanakan,” kata Akmal kepada Kompasnasional.com saat dikonfirmasi melalui WA, pada Sabtu (06/06/2020).
Menurutnya, belum dilaksanakan karena menunggu masa transisi sambil kita menyusun SOP dalam penerapan nantinya.
Lanjutnya, new normal belum dilaksanakan karena menunggu arahan pusat dan peraturan yang sedang disusun Pemprov Sumut, kata Akmal Siregar.(Son)









