Kompasnasional l Jajaran Polsek Bekasi Timur meringkus dua orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku sebagai polisi dan memakai senjata korek api. Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus itu terungkap saat dua korbannya berinisial berinisial DI, 23, dan AM, 24, membuat laporan ke polisi.
Dua pelakunya sudah ditangkap. Kedua pelaku berinisial HH, 26, dan AW, 22,” ujarnya.
Kejadian itu bermula saat kedua korban membeli obat di sebuah apotek di Jalan Maluku Raya, Bekasi Timur pada 19 November 2020 malam.
Usai membeli obat, kedua korban hendak pulang berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat di tengah perjalanan, korban dipepet dan dihentikan kedua pelaku
Para pelaku langsung menodongkan senjata korek api jenis glock dan menuduh korban habis membeli obat-obatan terlarang. “Korban mengaku membeli obat tramadol. Lalu pelaku menggeledah korban dan mengambil satu unit handphone milik korban,” kata Erna dalam keterangannya, Senin (30/11
Kedua pelaku ini mengaku sudah dua kali beraksi jadi polisi gadungan dengan memeras korbannya di wilayah Bekasi Timur,” ujar Erna.
Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Bekasi Timur untuk jalani pemeriksaan. (JPNN/Red)






