Home / Berita

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:06 WIB

Polres Sanggau Gagalkan Penjualan Anak Dibawah Umur

Viewer: 526
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 8 Detik

SANGGAU KALBAR,KOMPAS NASIONAL.COM– Satreskrim Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Sanggau di gelar di Tribun Promoter Polres Sanggau, Rabu (21/7).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP dan tentu saja dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut juga tampak hadir Kadis Sosial Kabupaten Sanggau, Yanto dan beberapa staf.

Adapun dalam kegiatan tersebut juga menghadirkan 3 orang tersangka beserta barang bukti sudah di amankan guna proses hukum selanjutnya, menurut hasil pemeriksaan korban dipekerjakan oleh pelaku di Negara Malaysia.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sibolga Amankan Pelaku Tindak Asusila 

Korban diketahui juga bernama Haikal anak yang masih di bawah umur diketahui adalah warga Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku ditangkap di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Sambas oleh Sat Reskrim Polres Sanggau dan selanjutnya diamankan ke Mapolres Sanggau.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 ayat (2), pasal 78, pasal 83, pasal 84 dan pasal 85. Yang mana pada pasal 83 mengatur mengenai jual beli anak yang dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun paling cepat 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” terang Kompol Agus DC didampingi Kabagops Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S. IK, M. AP, beserta Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetiyo.

Baca Juga  Pramono-Rano Menang 50,07 Persen di Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024

Hasnan Sutanto

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Ditampar dan Ditendangi Suami, Perawat di Batubara Lapor Polisi

Berita

Bupati Halsel Sebut Ada Perampokan Terstruktur di Sekertariat Daerah

Berita

Bupati Kapuas Hulu Sis Menghadiri Sertijab Camat Semitau

Asahan

Ratusan Hektar Sawah dan Rumah Warga Batubara Terendam Banjir

Berita

Ketua MPW PP Sumut hadiri Mucab IV MPC PP Kabupaten Nias Selatan

Berita

Wali Kota Terima Kunjungan Kepala BPS Kota Padang Sidempuan

Berita

Hasil Seleksi PPDB Online 2022 Sumut Zona II Tahap ke-II SMA/SMK Negeri Mulai Diumumkan

Berita

Pertamina Turunkan Harga BBM Non-subsidi Mulai 1 Juni 2025, Ini Daftarnya