KompasNasional.com, Medan – Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih ternyata memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) saat melakukan legalisir ulang fotokopi, di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat DKI Jakarta, Senin (12/3/2018). Ia mengaku kehilangan ijazahnya di Jakarta.
“SKPI itu memang betul, karena saat meleges-leges itu saat hari Kamis kami ke sana, tidak ada satu pun orang Suku Dinas di sana. Jadi dalam perjalanan ke sana ke sini itu, ijazah saya hilang,” kata JR Saragih dalam keterangan persnya di Medan.
Menurut JR Saragih, yang menghilangkan ijazah itu adalah timnya yang mengurus legalisasi pascaputusan Bawaslu Sumut. “Itu kelalaian, karena baju juga hilang,” akunya.
Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Fotokopi SKPI itu kemudian dilegaliasasi disaksikan pihak KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. “Tidak mungkin dia mau meleges kalau ijazah saya palsu,” ujar JR Saragih.
Legalisasi itu, sambungnya, membuktikan ijazahnya tidak bermasalah. Riwayat pendidikannya di SMA Iklas Prasasti terdata pada buku induk meskipun sekolahnya sudah tutup.
Bukan hanya itu, JR Saragih juga mengklaim membawa temannya semasa sekolah saat mengurus langsung SKPI. Meski pada peraturan cukup membawa 2 teman, dia menyatakan telah mendatangkan 15 orang yang memiliki ijazah dari sekolah Iklas Prasasti dengan tahun kelulusan sama dengannya.
“Lengkap, kawan saya sekolah ada. Yang tentara pun ada,” ucapnya.
Sementara KPU Sumatera Utara belum menentukan sikap terkait penggunan SKPI oleh JR Saragih.(PJKST/TR)