Home / Berita / Daerah / Medan / Reviews

Selasa, 13 Maret 2018 - 10:23 WIB

Ngaku Hilang, JR Saragih Pakai Surat Pengganti Ijazah Saat Legalisir Ulang

JR Saragih saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (12/3/2018). Foto : fir/pojoksumut

JR Saragih saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (12/3/2018). Foto : fir/pojoksumut

Viewer: 627
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

KompasNasional.com, Medan – Calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih ternyata memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) saat melakukan legalisir ulang fotokopi, di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat DKI Jakarta, Senin (12/3/2018). Ia mengaku kehilangan ijazahnya di Jakarta.

“SKPI itu memang betul, karena saat meleges-leges itu saat hari Kamis kami ke sana, tidak ada satu pun orang Suku Dinas di sana. Jadi dalam perjalanan ke sana ke sini itu, ijazah saya hilang,” kata JR Saragih dalam keterangan persnya di Medan.

Baca Juga  Kapolda Kalbar Beserta Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar Hadiri East INSDV 2022 National Symposim dan Workshop

Menurut JR Saragih, yang menghilangkan ijazah itu adalah timnya yang mengurus legalisasi pascaputusan Bawaslu Sumut. “Itu kelalaian, karena baju juga hilang,” akunya.

Kehilangan itu telah dilaporkan ke Polsek Metropolitan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tertanggal 5 Maret 2018. Berbekal laporan itu, JR Saragih membuat SKPI ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Fotokopi SKPI itu kemudian dilegaliasasi disaksikan pihak KPU Sumut dan Bawaslu Sumut. “Tidak mungkin dia mau meleges kalau ijazah saya palsu,” ujar JR Saragih.

Legalisasi itu, sambungnya, membuktikan ijazahnya tidak bermasalah. Riwayat pendidikannya di SMA Iklas Prasasti terdata pada buku induk meskipun sekolahnya sudah tutup.

Baca Juga  Upacara Penutupan Safari Wisata Berburu Kawal Samudera Dilaksanakan Di Perkantoran Bupati Paluta

Bukan hanya itu, JR Saragih juga mengklaim membawa temannya semasa sekolah saat mengurus langsung SKPI. Meski pada peraturan cukup membawa 2 teman, dia menyatakan telah mendatangkan 15 orang yang memiliki ijazah dari sekolah Iklas Prasasti dengan tahun kelulusan sama dengannya.

“Lengkap, kawan saya sekolah ada. Yang tentara pun ada,” ucapnya.

Sementara KPU Sumatera Utara belum menentukan sikap terkait penggunan SKPI oleh JR Saragih.(PJKST/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Kalbar Hadiri Musrenbang RKPD Kota Pontianak Tahun 2022 ,Tekankan Pelayanan Publik

Berita

Tragedi Miras Oplosan, Sebanyak 98 Orang Dilaporkan Meregang Nyawa

Berita

Personel Polri Enam Bulan Sekali dicek Kesehatan dan Kejiawaan

Berita

MTQN ke 27 Resmi Ditutup, Sumut Raih Posisi Ketiga

Berita

POLISI TOBA TANGKAP 2 OKNUM POLISI TERKAIT NARKOBA JENIS SHABU

Berita

Detik-detik penumpang Kapal Terjun ke Laut di Pelabuhan Merak

Berita

Anak Didik Terkonfirmasi Postif Covid-19, SMAN 1 Pematangsiantar Stop PTM dan Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Berita

Pangdam XII/Tpr Tinjau Vaksinasi Massal Personel Regu Siaga Api