Kompas Nasional I Simalungun
Untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Simalungun, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun karena adanya penambahan anggaran sebesar Rp 12 miliar. Kebutuhan ini tidak lepas dari faktor pandemi Covidi-19 di Indonesia.
Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahad Damanik menjelaskan adanya beberapa perubahan untuk pelaksanaan Pilkada, yakni penambahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan seluruh penyelenggara wajib dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) di setiap melaksanakan tahapan khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Perkiraan sesuai kalkulasi yang telah dilakukan, KPUD membutuhkan dana tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara sekitar Rp 12 miliar. Peruntukan dana ini diperlukan untuk menyiapkan APD dan TPS,” ucapnya, Jumat (12/6).
Terkait dengan kebutuhan itu, Pemkab rencananya akan menyediakan dalam bentuk barang. Hasil koordinasi KPUD Simalungun dengan Pemkab Simalungun, kata Raja Ahad Damanik.
“Dana sebesar itu tidak dapat disediakan. Jalan keluarnya, Pemkab Simalungun memilih menyediakan bahan jadi, khususnya untuk keperluan seluruh APD, kata Raja.
Menurutnya, KPUD sudah mengusulkan penambahan itu. Begitu kita usulkan ke Pemkab, Pemkab tidak mampu menalangi itu semua. Sebagai solusi, jalan tengahnya dari hasil pertemuan kemarin itu, yang ditampung di P-APBD itu hanya untuk dana penambahan jumlah TPS kurang lebib Rp 2,5 miliar. Kemudian, sisanya Rp 9,5 miliar yang berkaitan dengan alat pelindung diri, mereka (Pemkab Simalungun) yang menyiapkannya. Jadi tidak ditampung berbentuk uang, tapi akan menghibahkan barang, katanya.
Lanjutnya, penambahan TPS diperkirakan mencapai 307. Dimana sebelum pandemik Covid-19, jumlah TPS yang disiapkan KPUD sebanyak 1.685. Tetapi seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020, jumlah pemilih di setiap TPS maksimalnya 500 orang. Inilah alasan penamabahan TPS. Sementara yang lalu jumlah maksimal pemilih tiap TPS sebanyak 800 orang.
“Jadi kita lakukan pemeriksaan jumlah pemilih dalam setiap TPS, ternyata ditemukanlah ada sekitar 307 TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 orang. Jadi kita pecahlah ini sehingga dibutuhkan penambahan sekitar 307 TPS lagi. dengan penambahan itu maka jumlah seluruh TPS saat pemungutan suara sebanyak 1.992,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemkab Simalungun baru realisasikan Rp 28 M dari Rp 48 M anggaran lama.
Ketua KPUD Simalungun yakin, jika seluruh kebutuhan anggaran dapat direalisasikan maka proses pemungutan suara tidak terkendala lagi.
Namun ia berharap semuanya dapat terpenuhi. Ia menambahkan bahwa sebelumnya NPAD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang dianggarkan dari Pemkab Simalungun ke KPUD Simalungun sebesar Rp 48 miliar dan terealisasi baru Rp 28 miliar.
“Dari NPHD yang lama masih ada sekitar Rp 20 miliar lagi belum ditransfer Pemkab Simalungun ke KPUD Simalungun,” kata Raja.
Dalam penjelasannya, dengan penambahan itu saat ini anggaran di kas KPUD Simalungun masih ada sekitar Rp 26 miliar, sebab, sebelum tahapan Pilkada ditunda sudah sempat terpakai sekitar Rp 2 miliar untuk melaksankan berbagai kegiatan.
Ia menegaskan bahwa saat ini KPUD Simalungun, sama dengan KPUD lainnya mendapat perintah dari pusat hanya untuk melaksanakan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing, sedangkan kepastian pemenuhan kebutuhan anggaran karena faktor Covid-19 ini masih ditunggu, apakah nanti ditalangani Pemerintah
Pusat atau ke Pemda.
Menurutnya, paling lambat anggaran yang dibutuhkan KPUD Simalungun harus tersedia secara keseluruhan paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.
Penulis: Nilson Pakpahan
Editor : Eljones Simanjuntak, SH







