Home / Kriminal

Rabu, 17 Maret 2021 - 19:39 WIB

Polda Metro Tangkap Polisi Gadungan Berpangkat Kompol Pemeras PSK-Germo

Viewer: 430
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional l Subdit Resmob Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial AS (33) yang mengaku-ngaku sebagai polisi. AS mengaku sebagai polisi berpangkat Kompol untuk memeras pekerja seks komersial (PSK) dan germo.
“AS alias ‘komandan’ ini ternyata polisi gadungan.

Berpakaian polisi, memiliki kartu anggota pangkat Kompol, dan mengaku dinas di Polda Metro Jaya.

Sasarannya adalah para wanita dan germo,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Aksi pelaku terjadi pada Rabu (3/3) di sebuah hotel di daerah Jakarta Selatan. Saat itu pelaku memesan jasa PSK melalui aplikasi MiChat.

Baca Juga  Oknum Anggota Dewan Ini Cabuli Siswi SMA di Natuna hingga Hamil Dua Bulan

Usai janjian bertemu dengan PSK dan germo di sebuah kamar hotel, AS kemudian menyambangi tempat tersebut. Saat itu pelaku datang dengan mengenakan seragam polisi.

Pelaku AS kemudian berpura-pura sebagai seorang polisi dan mengatakan tengah melakukan penindakan kepada korban penipuannya atas perbuatan prostitusi online.

“Modusnya memesan seorang wanita melalui media online untuk BO (booking online). Nanti saat janjian di satu kamar yang bersangkutan akan datang ke sana dengan pakaian dinas lalu menangkap wanita maupun germonya,” ungkap Yusri.

Dalam melakukan aksinya, pelaku AS dibantu oleh dua tersangka lain berinisial ST (33) dan KS (44). Kedua pelaku ini berperan sebagai sopir tersangka dan membantu melakukan pemerasan.

Baca Juga  Remaja Berpose Duduk Sambil Injak Alquran digiring Polisi

Yusri melanjutkan, saat korban sasaran telah masuk jebakan AS, para pelaku kemudian memeras uang korban. Namun, dari dua kali aksi yang telah dilakukan pelaku, ketiganya gagal mendapatkan uang milik korban.

“Dua TKP memang tidak ditemukan uang memang korban tidak memiliki uang. Jadi sasaran yang diambil adalah handphone korban,” ungkap Yusri.

Yusri memastikan pelaku AS bukan polisi. Seragam kepolisian serta kartu tanda anggota diakui AS dibeli secara online di Pasar Senen.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan beserta ancaman dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (DN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Densus 88 Sita 31 Kotak Amal dari Terduga Teroris di Sumut

Arsip

Krani dan Asisten Terlibat Penggelapan Sawit, Dua Oknum Polisi Juga Diperiksa

Arsip

Yakin Jessica Tak Bunuh Mirna, Amir Ngaku Dapat Bisikan Paranormal
Mayat Murid SD Ditemukan Mengapung di Pulau Lebos -KompasNasional

Arsip

Mayat Murid SD Ditemukan Mengapung di Pulau Lebos

Kriminal

Polisi Tangkap Dua Pemuda Mencekokkan Miras ke Balita, Terancam Penjara hingga 10 Tahun

Berita

Kronologi Pelemparan Bom Molotov di Rumah Politikus PKS Mardani
Keinginan yang Tak Dipenuhi Serta Dendam di Balik Tewasnya Eno-KompasNasional

Arsip

Keinginan yang Tak Dipenuhi Serta Dendam di Balik Tewasnya Eno

Berita

Takut Dikeroyok Massa, Maling Kotak Amal Mengaku ODP Corona