Home / Kriminal

Selasa, 26 Januari 2021 - 13:06 WIB

Polda Jatim Mengungkap Kasus Besar, Barang Bukti Uang Bertumpuk-tumpuk

Viewer: 434
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 22 Detik

Kompasnasional l Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap warga Surabaya berinisial AW (41).

AW merupakan tersangka penipuan jual beli tanah yang merugikan korbannya di wilayah Sidoarjo, hingga ratusan miliar rupiah.

“Tersangka AW melakukan penipuan atau penggelapan berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 656 dan 657 yang terjadi pada tahun 2017 sampai 2019 di Kabupaten Sidoarjo hingga mengakibatkan korbannya rugi ratusan miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, Senin (25/1).

“Dari penangkapan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar cek bank senilai Rp225 miliar, uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar, serta ada tiga kendaraan roda empat dan beberapa roda dua,” ujarnya.

Baca Juga  Gara-gara Minta Uang Belanja, Seorang Wanita Disiram Air Keras Oleh Suaminya Sendiri.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengemukakan modus operandi yang dipakai tersangka AW adalah bertindak seolah-olah sebagai makelar tanah.
Untuk meyakinkan korban, tersangka memberikan cek dengan nilai Rp225 miliar kepada korban,” ucap-nya.

Tersangka juga memperlihatkan kepada pelapor beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian tersangka senilai Rp6 miliar, sehingga pelapor menyerahkan tiga buah SHM.

Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.

Baca Juga  Taruna STIP Tewas, Ini Alasan Amir Ingin Bekerja di Laut

“Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi,” ujar Totok.

Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.

Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” ujarnya. (JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Perempuan Anggota Parpol Indehoi dengan Sopir Selingkuhan di Mobil, Buktinya Tisu Bersperma

Arsip

Dinas Kehutanan Sergai Diduga Jual Hutan Mangrove

Arsip

Hampir Diamuk Massa, Andi Lala Lewatkan 2 Adegan Saat Rekonstruksi

Arsip

Sinyal Eksekusi Mati Raja Ekstasi Dan Ratu Heroin Kian Dekat

Kriminal

Pendukung Gibran Diancam Dibunuh dan Digebuki di Solo

Kriminal

Nekat Palsukan Akun Facebook Kapolres, Pria di Jambi Diciduk Polisi

Arsip

Lagi, 4 Pemuda Perkosa Siswi SMP di Tengah Jalan Usai Sahur
Foto terdakwa saat mengikuti sidang vonis

Berita

6 Penganiaya Tahanan RTP Polrestabes Medan Divonis 8 Tahun Bui