Kompas Nasional I Asahan, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero ULP Kisaran memutus sementara arus listrik Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan.
Adapun pemutusan tersebut dilakukan pihak PT. PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kisaran akibat dari penunggakan pembayaran pemakaian listrik yang Dilakukan pihak Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan, Jumat (30/10/20).
Menurut keterangan dan informasi didapat sebelumnya pada tanggal 21 Oktober 2020 manager PT. PLN Persero ULP Kisaran Rosiana Hasibuan sudah menjumpai langsung Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan Mislik di Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan.
Terjadinya proses pemutusan sementara tersebut sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Diduga Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Asahan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan oleh pihak PT. PLN Persero ULP Kisaran sebelumnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan diharapkan agar memberikan teguran keras kepada setiap jajarannya akan kewajiban-kewajiban dan sebagai contoh yang baik kepada masyarakat.(Gus)








