Jakarta, JejakNasional – Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Rp 7,6 miliar, Budiman Bayu Prasojo (BBP), meminta dakwaan dibatalkan. Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai ini menganggap dakwaan jaksa tak jelas.
“Penuntut Umum tidak memisahkan perbuatan terdakwa dari perbuatan Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, maupun pihak lain. Tidak dijelaskan transaksi mana yang dilakukan sendiri, transaksi mana yang dilakukan bersama, siapa penerima fisik uang, siapa yang menguasai, membagikan, atau menikmati, serta berapa bagian yang dikaitkan secara pribadi kepada terdakwa,” kata pengacara Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/8/2026).
Dia mengatakan Bayu harus membantah seluruh aliran dana dan tindakan pihak lain tanpa mengetahui batas tuduhan individual. Dia menganggap dakwaan kabur.
“Keadaan ini menjadikan dakwaan kabur dan merugikan hak pembelaan,” ujarnya.
Pengacara meminta majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dia meminta hakim menerima perlawanan dan memulihkan hak Budiman.
“(Memohon majelis hakim) menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan pencantuman pasal 127 ayat 1 KUHP tidak dapat diterapkan karena tidak didukung uraian perbarengan tindak pidana yang jelas. Menyatakan penerapan pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kehilangan dasar hukum apabila delik pokok pasal 12B tidak dapat dipertahankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Budiman Bayu Prasojo didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (28/7). Jaksa mengatakan Bayu, pada kurun Juli 2025-Januari 2026 di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, telah menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, sebanyak tujuh kali penerimaan.
“Dengan nominal masing-masing sebesar Rp 75 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa adalah sebesar Rp 525 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menjelaskan, pada September 2024 hingga Januari 2026, Bayu juga menerima uang dari para pengusaha rokok serta sejumlah pihak yang kegiatan usahanya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan pada Seksi Intelijen Cukai Subdit Intelijen Direktorat Penyidikan dan Penindakan pada Ditjen Bea Cukai.
“Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 5.278.500.000, 10.000 dolar Amerika Serikat; 119.755 dolar Singapura; 4.700 dolar Hong Kong; dan 8.100 ringgit Malaysia,” terang jaksa.
Jika penerimaan gratifikasi uang rupiah dan mata uang asing itu ditotal, Budiman Bayu menerima Rp 7,69 miliar.
(YA/JJN)




