Tapsel, Kompas Nasional – Personil gabungan Polres Dan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) memberi efek jera bagi warga yang tidak mematuhi Prokes. Seperti operasi yustisi dalam rangka penerapan Peraturan Bupati (Perbut) Tapsel No.49 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Jalan lintas umum (Jalinsum) Padangsidimpuan (Psp) – Sipirok Kec Angkola Timur Kab Tapsel, Senin (18/1/2021)
Operasi dipimpin oleh Kapolres Tapsel, AKBP Roman Smaradha Elhaj,SH,SIK,MH yang diwakili Kabagops, AKP Abdi Abdullah,SH didampingi Kasubbag Progar Bagren, AKP Sumanto Naibaho serta Kasium, Iptu Alpian Sitepu dan Kanitreg Ident Satlantas, Iptu Tongam Siregar,SH.
Adapun personil gabungan terdiri dari, 8 personil Polres, 3 personil Satpol PP dan 2 dari Dishub Tapsel. Di enam titik Jalinsum, Desa Simirik, Pargarutan Baru, Tonga, Dolok, Jae dan Kel. Pasar Pargarutan Kec Angkola Timur Kab Tapsel.
Kapolres Tapsel melalui Kabagops, AKP Abdi Abdullah,SH berpesan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar seluruh personil gabungan selalu humanis dan aktif memberi himbaun guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi Prokes, sekaligus menciptakan suasana aman dan kondusif diwilayah hukum Polres Tapsel.
Diterangkannya, selama operasi, pelanggaran Prokes yang terjaring adalah masyarakat umum yaitu pejalan kaki dan pengendara motor yang tidak memakai masker, Terangnya
Disamping warga yang kena tindak teguran tertulis maupun lisan, diingatkannya kepada warga kedepannya dilakukan tindakan hukum sesuai Prokes untuk memberi efek jera bagi warga yang tidak mematuhi Prokes, Ingatnya. (K Ikhfan)








