Home / Berita

Rabu, 23 Februari 2022 - 22:26 WIB

Perkara Percobaan Pencurian Yang di Selesaikan Secara Restorative Justice

Viewer: 433
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 25 Detik

Pontianak Kalbar,KOMPAS NASIONAL.Com-Pada Rabu 23 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejati Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Juniman Hutagaol, SH, MH, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. SH., MH, mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana Percobaan Pencurian dengan nama tersangka Siyot Als Pak Siyot Anak Dari Nek Labu (Alm) Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 15 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian TANPA SYARAT.

Tersangka dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 pukul 02.00 Wib tersangka yang sedang tidak melaksanakan tugasnya sebagai Security masuk melalui ruang kasir dengan cara merusak beberapa buah pintu dan 1 (satu) unit CCTV sehingga tersangka sampai di ruangan tempat brankas PT. SJAL berada.

Baca Juga  Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Aman Babinsa Ramil 03/Tebas Kawal Pendistribusian.

Selanjutnya tersangka berusaha untuk membuka brankas dengan cara merusak brankas tersebut namun tidak berhasil kemudian tersangka mengurungkan niatnya serta kembali kerumah tersangka.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan bahwa sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya restorative justice.

Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat. Pada kesempatan ini juga Jampidum memberikan penghargaan kepada Kajari Sanggau atas inisiatifnya mengunjungi dan menyantuni keluarga Tersangka.

Terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, pimpinan dalam hal ini Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice.

Baca Juga  Serangan Balik Petinggi PKS Buat Fahri Hamzah

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, SH., MH menyampaikan bahwa perkara percobaan pencurian ini merupakan perkara yang bisa diselesaikan diluar hukum.

Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.
“Dan kita akan terus mengupayakan pekara – perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH.

(Hasnan Sutanto).

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tapsel Mendukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut

Berita

Subdenpom XII/2-5 Buntok Kalteng Bersama Masyarakat Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong.

Berita

Konsumen Kecewa, Toko Roti Ganda Jual Roti Gosong

Berita

KORMI Prov Kalbar Audiensi ke Wakil Gubernur

Berita

Bupati Sosialisasikan SKB 4 Menteri ke Para Tenaga Pendidik Di Tapsel

Berita

Wakili Wali Kota, Plh Sekda Pematangsiantar Hadiri Wisuda WUBI ke-1 Tahun 2021

Arsip

Melihat Betapa Cerdasnya Jia-Jia, Robot Tercantik di Dunia

Berita

Gunakan Mesin Listrik, Sentra Produksi Olahan Hasil Laut di Singkawang Raup Untung Berlipat Ganda