KompasNasional.com, Banda Ceh || Tim gabungan Jatanras Dit Reskrimum Polda Aceh dan Satuan Reskrim Polres Bireuen berhasil menangkap dua warga yang diduga pelaku penculikan terhadap seorang pria berinisial AL (47), wiraswasta, warga Desa Paloh Seulimeng, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda pada Jumat 2 Maret 2018.
Kedua tersangka yang ditangkap adalah MI (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Persatuan, RT 09/RW 8, Kecamatan Ciracas, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Jakarta Timur. Sedangkan seorang pelaku lagi berinisial BD alias Ilham (37), seorang wiraswasta, warga Desa Leuwinutung, Kecamatan Citeureup, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan dua tersangka itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian berserta Panit Jatanras Polda Aceh, Ipda M Rizaldi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, penculikan terjadi ketika korban baru saja tiba dari Berastagi, Sumatera Utara, yang kemudian singgah di kawasan Jalan Abeuk Usong, Desa Paloh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Sementara, sopir dan kernetnya yang diduga pelaku membawa pulang mobil yang dibawa korban ketika itu.
“Selanjutnya pada 28 Februari 2018 sekira pukul 11.00 WIB, korban menghubungi adiknya yang bernama Muhammad Isa, dan memberitahukan bahwa korban telah diculik dan dimintai uang tebusan sebesar Rp250 juta,” kata Misbahul saat dikonfimasi wartawan, Jumat 2 Maret 2018 malam.
Setelah mendapat informasi bahwa saudaranya diculik, adik korban langsung membuat laporan ke Polres Bireuen pada sore hari. Atas laporan itu, kata Misbahul, pada Kamis 1 Maret 2018, pihak Satuan Reskrim Polres Bireuen langsung menghubungi Dit Reskrimum Polda Aceh guna memberitahukan kasus tersebut dan meminta bantuan. Tim Jatanras Polda Aceh pun langsung bertolak ke lokasi untuk membantu menangkap pelaku.
”Tim membuat skenario dengan mempersiapkan uang serta menyatakan bersedia menebus korban dan akan menyerahkan uang tebusan ke Pidie, sesuai dengan kesepakatan. Saat adik korban, M Isa, hendak mengantar uang tebusan, dia berpura-pura sakit karena kecelakaan dan mengaku dirawat di Puskesmas Jeunib, sehingga terjadi kesepakatan bahwa uang akan diambil pelaku di Puskesmas. Tiba-tiba korban dan pelaku datang ke Puskesmas dan langsung diamankan tim,” jelas Misbahul.
Kemudian, setelah polisi mengintrogasi MI, dikatakan Misbahul, pelaku mengaku diperintahkan seseorang berinisial BD alias Ilham (37) yang merupakan pelaku kedua. Berdasarakan pengakuan dari MI, pelaku BD diketahui berada di daerah Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh. Dan kemudian polisi langsung bergerak untuk menangkap pelaku.
“Tim kemudian langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam sebuah toko parfum isi ulang. Dari keterangan BD diketahui bahwa uang tebusan dari adik korban tersebut akan diserahkan kepada RS. Sekira pukul 05.00 WIB (hari yang sama), RS (45), pedagang diamankan di rumahnya yang berada di Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh,” ungkapnya.
Polisi juga mendapat keterangan dari RS, bahwa dirinya mendesak BD untuk segera mengembalikan uang miliknya yang merupakan hasil penjualan sabu, namun uang tersebut sudah dihilangkan korban penculikan tersebut yakni AL atau Alamsyah.
“Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen guna menjalani pemeriksaan lanjut. Korban juga diperiksa atas kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu itu. Ini masih didalami, nanti akan diinformasikan perkembangannya,” pungkasnya.(Okezone/TR)