Tapsel, Kompas Nasional – Kepala Kepolisian Resort Tapanuli Selatan (Kapolres – Tapsel), AKBP Roman Smaradhana Elhaj,SH,SIK,MH, yang diwakili Waka Polres Tapsel, Kompol Hamonangan Hasibuan,SH. Pimpin pelaksanaan operasi yustisi Peraturan Bupati (Perbup) Kab Tapsel No.49 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) diwilayah Kab Tapsel. Selasa (15/9/2020).
Kegiatan mulai di lakukan Pada hari Senin tanggal 14 September 2020, pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Kab Tapsel No.49 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pendisiplinan dan penegakan hukum Prokes di wilayah hukum Kab Tapsel. Pelaksanaan Operasi Yustisi Perbup Kab Tapsel mengambil tempat di Kelurahan Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok Kab. Tapsel
Dengan sasaran pejalan kaki, kendaraan bermotor pribadi juga umum, baik pengemudi maupun penumpang pribadi dan umum yang tidak disiplin dalam menjalankan Prokes berupa yang tidak memakai masker keluar rumah.
Anggota yang terlibat dalam Operasi Yustisi tersebut, TNI, Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri Tapsel, Pengadilan Negeri, Dishub, Sat Pol PP, dan Dinas Pasar Kab. Tapsel.
Ada 150 orang pelanggar ditemukan tidak disiplin menjalankan Prokes tidak memakai masker, sewaktu petugas gabungan melakukan tugas operasi yustisi. Kemudian pelanggar disidang langsung ditempat dan oleh Hakim didata kemudian diberikan teguran secara lisan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kab Tapsel, Drs.Parulian Nasution, sejumlah Pimpinan OPD, Kabag, Kakan, Kasat Pol PP, anggota Satgas penanggulangan Covid-19 Tapsel, para Kasat Polres Tapsel, personil Koramil Sipirok, serta Pejabat dan Petugas lainnya. (k. Ikhfan )








