Home / Berita

Rabu, 22 November 2023 - 16:33 WIB

PERBEDAAN STATE IMMUNITY DAN DIPLOMATIC IMMUNITY

Foto: Perbedaan state immunity dan diplomatic imunity. (Darmawan Yusuf Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, FH-USU, Medan.)

Foto: Perbedaan state immunity dan diplomatic imunity. (Darmawan Yusuf Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum, FH-USU, Medan.)

Viewer: 245
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 29 Detik

PERBEDAAN STATE IMMUNITY DAN DIPLOMATIC IMMUNITY

State immunity (kekebalan negara) dan diplomatic immunity (kekebalan diplomatik) adalah dua konsep hukum internasional yang terkait dengan hubungan diplomatik. Keduanya memberikan perlindungan hukum kepada negara atau pejabatnya dari yurisdiksi negara penerima.

Perbedaan utama antara state immunity dan diplomatic immunity adalah subjek yang dilindungi. State immunity melindungi negara dari yurisdiksi negara penerima, sedangkan diplomatic immunity melindungi pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima.

Perbedaan lainnya adalah dasar hukum dari kedua konsep tersebut. State immunity didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, sedangkan diplomatic immunity didasarkan pada prinsip perwakilan negara.

Berikut adalah tabel yang merangkum perbedaan antara state immunity dan diplomatic immunity:

KarakteristikState immunityDiplomatic immunity
Subjek yang dilindungiNegaraPejabat diplomatik
Dasar hukumKedaulatan negaraRepresentasi negara
Lingkup perlindunganYurisdiksi negara penerimaYurisdiksi negara penerima
PembatasanDapat dicabut dalam kasus-kasus tertentuDapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu

Berikut adalah penjelasan lebih lanjut tentang masing-masing konsep tersebut:

State immunity

State immunity adalah doktrin hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari yurisdiksi negara penerima. Doktrin ini didasarkan pada prinsip kedaulatan negara, yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya dan atas warga negaranya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 18 Pargarutan Kodim 0212 TS Bersama Warga Desa Binaan Buka Jalan Rabat Beton Di Desa Panompuan Jae

State immunity berlaku untuk semua tindakan negara, baik tindakan publik maupun tindakan privat. Tindakan publik adalah tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai negara, sedangkan tindakan privat adalah tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum biasa.

State immunity dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu, seperti:

  • Tindakan yang dilakukan oleh negara di luar wilayahnya
  • Tindakan yang dilakukan oleh negara dalam kapasitasnya sebagai subjek hukum biasa
  • Tindakan yang dilakukan oleh negara yang melanggar hukum internasional

Kekebalan duta besar

Kekebalan duta besar adalah doktrin hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada pejabat diplomatik dari yurisdiksi negara penerima. Doktrin ini didasarkan pada prinsip perwakilan negara, yang menyatakan bahwa pejabat diplomatik mewakili negaranya di negara penerima.

Kekebalan duta besar berlaku untuk semua tindakan yang dilakukan oleh duta besar dalam kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik. Tindakan yang dilakukan oleh duta besar dalam kapasitasnya sebagai warga negaranya sendiri tidak dilindungi oleh kekebalan duta besar.

Baca Juga  Wako Edi Sebut Kehadiran PNM Dorong UMKM di Kota Pontianak Naik Kelas

Kekebalan duta besar dapat dicabut dalam kasus-kasus tertentu, seperti:

  • Tindakan yang dilakukan oleh duta besar di luar kapasitasnya sebagai pejabat diplomatik
  • Tindakan yang dilakukan oleh duta besar yang melanggar hukum internasional

Kesimpulan

State immunity dan diplomatic immunity adalah dua konsep hukum internasional yang penting untuk menjaga hubungan diplomatik yang harmonis. Kedua konsep tersebut memberikan perlindungan hukum kepada negara atau pejabatnya dari yurisdiksi negara penerima.

Berikut adalah beberapa contoh kasus yang dapat menyebabkan dicabutnya state immunity atau diplomatic immunity:

State immunity

  • Negara melakukan tindakan militer di wilayah negara penerima.
  • Negara melakukan tindakan yang melanggar hukum internasional, seperti kejahatan perang atau genosida.
  • Negara melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, seperti melanggar kedaulatan negara penerima atau mengganggu keamanan negara penerima.

Diplomatic immunity

  • Pejabat diplomatik melakukan tindakan kriminal, seperti pembunuhan, perampokan, atau pemerkosaan.
  • Pejabat diplomatik melakukan tindakan yang merugikan kepentingan negara penerima, seperti spionase atau kegiatan subversif.

Pencabutan state immunity atau diplomatic immunity merupakan keputusan yang dapat diambil oleh negara penerima. Keputusan tersebut biasanya diambil oleh pengadilan negara penerima setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada.

(YA/ Jjn)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Landak AKBP Stevy Saat Apel Pagi Perdana, Ini Arahan nya

Berita

Ombudsman Pangkas Anggaran Rp 91 M, Dana Tuntaskan Laporan Warga Tak Cukup

Berita

Wanita Muda Berambut Pirang Ditemukan Tewas Tergantung di Dalam Kamar

Berita

Hadiri Reuni Alumni SMAN 1 Siantar, Asner Sosok yang Pintar dan Pernah Menulis di Media

Berita

Dukcapil Kota Psp Lakukan Pelayanan Keliling Terkait Adminduk

Berita

Gubernur Kalbar Tinjau Vaksinasi Masal ke-2 Yang di Laksanakan TP-PKK Provinsi

Berita

Bupati Tapsel Berharap BPD Mampu Tampung dan Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

Kompol Aang Permana Pimpin Pemakama n Jenazah Bripka ( Purn) Boni SatuniĀ