Home / Berita

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:31 WIB

Bupati Tapsel Berharap BPD Mampu Tampung dan Serap Aspirasi Masyarakat

Viewer: 264
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

TAPSEL-(kompas nasional) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM, berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mampu menampung dan menyerap aspirasi masyarakat desa dengan baik. Hal itu disampaikan Bupati usai melantik 688 pengurus dan anggota BPD se-Tapsel di Gedung Serba Guna, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (30/5/2022).

Kata Bupati, pelantikan tersebut sesuai dengan SK Bupati Tapsel No.188.45/227/KPTS/ Tahun 2022 tentang pengesahan keanggotaan BPD periode 2022-2028 se-Kabupaten Tapsel. BPD merupakan wakil dari penduduk desa, yang mewakili wilayah atau tokoh masyarakat.

“BPD berfungsi membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan dengan adanya BPD diharapkan mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dari proses pemerintahan maupun pembangunan. Untuk pelantikan BPD periode 2022-2028, sebut Bupati, ada yang berbeda.

Baca Juga  Pemko Psp Tandatangani Kesepakatan Kemitraan Dengan STTD Bekasi

Dalam pelantikan kali ini, keterwakilan kaum perempuan ada yang bisa menjadi wakil ketua di empat desa, yakni Desa Aek Haminjon, Pargarutan Jae, Lobu Tayas, dan Situmba Julu.

“Bahkan ada satu desa yang menduduki menjadi ketua yaitu Desa Silangkitang,” sebut Bupati.

Menurut Bupati, hal tersebut patut untuk dibanggakan. Sebab, hal itu menjadi bukti bahwa demokrasi di desa menunjukkan kesadaran kesetaraan gender. Dia menilai, peranan kaum perempuan di masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam proses pembangunan.

Bupati menjelaskan, adapun wewenang BPD antara lain, mengadakan pertemuan dengan masyarakat, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa kepada kepala desa, serta melakukan kunjungan ke masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi.

“Kemudian, BPD dalam implementasi kewenangannya harus berlandaskan norma maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati.

Lebih jauh, Bupati mengungkapkan bahwa, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja yang strategis. Dengan demikian, BPD maupun kepala desa, harus mampu membangun komunikasi yang baik dan harmonis.

Baca Juga  Petenis Pematangsiantar Raih Juara Umum Dalam Kejuaraan Tenis Lapangan Piala Walikota Medan

Terkait penanggulangan Covid-19, tambah Bupati, BPD juga harus mengambil peran dalam menyukseskan program vaksinasi mulai dari dosis satu, dua, dan tiga, sesuai yang ditargetkan pemerintah. Para BPD juga harus bisa menggalakkan semua komponen dan lembaga yang ada di desa, secara keseluruhan.

“Sehingga akan mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera,” terang Bupati.

Bupati juga mengingatkan pengurus BPD agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Dengan keterlibatan BPD, maka diharapkan akan membantu kesuksesan di desa, sehingga pencapaian desa yang maju dan sejahtera akan segera terwujud.

Tampak hadir, Sekda Tapsel, Kadis PMD, Kabag Humas dan Protokol, Camat se-Tapsel, Sekretaris PMD dan Ketua Apdesi. (Ikhfan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

GEDUNG KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BALIGE TERBAKAR

Berita

Pemkab Samosir Salurkan Bantuan Langsung Tunai di 3 Kecamatan untuk 1.850 KK

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Diwakili Asisten Perekonomian Hadiri FGD dan Sosialisasi UU NO 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Berita

KNKT: Kerusakan Air Speed Lion Air Sejak 3 Penerbangan Sebelumnya

Berita

Wanita Penghina Ahok Menyesal: Saya Sudah Tua, Punya Penyakit Kronis

Berita

Dekranasda Sumut Kunjungi Rumah Tenun dan Textil Binaan Kota P.Sidimpuan

Berita

DUA JURTUL TOGEL DAN KIM DAN SATU TRRSANGKA NARKOTIKA DIRINGKUS POLRES HUMBAHAS

Berita

Tim Gabungan Prokes Tapsel Laksanakan Operasi Yustisi Sesuai Perbup No 49 Tahun 2020