Home / Berita

Selasa, 31 Mei 2022 - 14:31 WIB

Bupati Tapsel Berharap BPD Mampu Tampung dan Serap Aspirasi Masyarakat

Viewer: 255
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 1 Detik

TAPSEL-(kompas nasional) Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu, SPt, MM, berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan mampu menampung dan menyerap aspirasi masyarakat desa dengan baik. Hal itu disampaikan Bupati usai melantik 688 pengurus dan anggota BPD se-Tapsel di Gedung Serba Guna, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (30/5/2022).

Kata Bupati, pelantikan tersebut sesuai dengan SK Bupati Tapsel No.188.45/227/KPTS/ Tahun 2022 tentang pengesahan keanggotaan BPD periode 2022-2028 se-Kabupaten Tapsel. BPD merupakan wakil dari penduduk desa, yang mewakili wilayah atau tokoh masyarakat.

“BPD berfungsi membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa juga menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat, serta mengawasi kinerja kepala desa,” ujar Bupati.

Bupati juga menjelaskan dengan adanya BPD diharapkan mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran aktif masyarakat dari proses pemerintahan maupun pembangunan. Untuk pelantikan BPD periode 2022-2028, sebut Bupati, ada yang berbeda.

Baca Juga  Wabup Wahyu Hadiri penyerahan Bantuan Keuangan Partai Politik TA 2021

Dalam pelantikan kali ini, keterwakilan kaum perempuan ada yang bisa menjadi wakil ketua di empat desa, yakni Desa Aek Haminjon, Pargarutan Jae, Lobu Tayas, dan Situmba Julu.

“Bahkan ada satu desa yang menduduki menjadi ketua yaitu Desa Silangkitang,” sebut Bupati.

Menurut Bupati, hal tersebut patut untuk dibanggakan. Sebab, hal itu menjadi bukti bahwa demokrasi di desa menunjukkan kesadaran kesetaraan gender. Dia menilai, peranan kaum perempuan di masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam proses pembangunan.

Bupati menjelaskan, adapun wewenang BPD antara lain, mengadakan pertemuan dengan masyarakat, mengusulkan pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan desa kepada kepala desa, serta melakukan kunjungan ke masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi.

“Kemudian, BPD dalam implementasi kewenangannya harus berlandaskan norma maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati.

Lebih jauh, Bupati mengungkapkan bahwa, sebagai unsur pemerintahan desa, kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja yang strategis. Dengan demikian, BPD maupun kepala desa, harus mampu membangun komunikasi yang baik dan harmonis.

Baca Juga  Kapolres Melawi Jelang Bulan Suci Ramadhan 1443 H Keluarkan Himbauan Kamtibmas

Terkait penanggulangan Covid-19, tambah Bupati, BPD juga harus mengambil peran dalam menyukseskan program vaksinasi mulai dari dosis satu, dua, dan tiga, sesuai yang ditargetkan pemerintah. Para BPD juga harus bisa menggalakkan semua komponen dan lembaga yang ada di desa, secara keseluruhan.

“Sehingga akan mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera,” terang Bupati.

Bupati juga mengingatkan pengurus BPD agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Dengan keterlibatan BPD, maka diharapkan akan membantu kesuksesan di desa, sehingga pencapaian desa yang maju dan sejahtera akan segera terwujud.

Tampak hadir, Sekda Tapsel, Kadis PMD, Kabag Humas dan Protokol, Camat se-Tapsel, Sekretaris PMD dan Ketua Apdesi. (Ikhfan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sebanyak 220 Orang, Wali Kota Padang Sidempuan Serahkan SK PPPK

Berita

Bupati Tapsel Minta Pengajian Al Quran di Masjid-Masjid rutin Disela acara khatam Al-Quran

Berita

Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns Bersama Warga Karya Bhakti Bangun Gereja Di Perbatasan.

Berita

Kapolres Ketapang Pimpin Anev Kinerja Untuk Dukung Percepatan Vaksinasi

Berita

Dalam Rangka Gowes Tour De Aruk G310K Panglima Kodam XII/Tanjungpura Berikan Pengarahan Kepada Para Perwira Rindam XII/Tpr.

Berita

Pemko dan Kejaksaan Negeri Sidimpuan MoU Penyelamatan Aset Daerah

Berita

Anies dan Riza Patria Positif Covid-19, Bagaimana Roda Pemerintahan di Jakarta?

Berita

Komisi III DPR RI mengunjungi Polda Sumsel dalam rangka Kunjungan Kerja Reses masa persidangan