Home / Berita

Rabu, 12 Februari 2025 - 12:30 WIB

Ombudsman Pangkas Anggaran Rp 91 M, Dana Tuntaskan Laporan Warga Tak Cukup

Ketua Ombudsman - Mokhammad Najih

Ketua Ombudsman - Mokhammad Najih

Viewer: 210
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Jakarta, JejakNasional – Ombudsman memaparkan efisiensi anggaran lembaganya sebesar 35,84 % atau Rp 91 miliar. Ombudsman mengungkapkan, untuk urusan penyelesaian laporan warga, dananya tidak cukup. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ombudsman, Mokhammad Najih, dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (12/2/2025). Najih menjelaskan lebih dulu rincian efisiensi anggaran yang dilakukan Ombudsman.

“Pagu Ombudsman RI tahun 2025 adalah sebesar Rp 225.591.019.000 (Rp 255 miliar) kemudian efisiensi sebesar Rp 103.000.000.000 (Rp 100 miliar) dan hasil rekonstruksi berdasar konsultasi dengan DJA 11 Februari pukul 22 bahwa rekonstruksi terakhir adalah Rp 91.600.000.000 (Rp 91 miliar) atau 35,84%,” kata Mokhammad dalam paparannya.

Alhasil, pagu efektif untuk belanja pegawai dan dukungan manajemen tersisa Rp 163 miliar. Dari sana, telah digunakan untuk belanja pegawai Rp 127 miliar, sehingga pagu anggaran efektif tersisa Rp 36 miliar.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Satuan, Kasdam XII/Tpr Buka Taklimat Awal Wasrik Current Audit Itjenad TA 2021

“Perlu kami sampaikan bahwa pagu efektif tersebut telah digunakan untuk belanja pegawai sebesar Rp 127.254.496.000 sedangkan pagu efektif adalah Rp 36.736.523.000,” sebutnya.

Untuk itu, dirinya meminta dukungan dari Komisi II DPR sebab anggaran tersebut telah habis banyak untuk belanja pegawai. Sedangkan untuk tugas utama Ombdusman seperti penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan dananya tidak cukup.

“Tentu kami meminta dukungan nanti dari komisi II bahwa pagu anggaran tersisa selain belanja pegawai, untuk dukungan manajemen dan tugas utama Ombudsman yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan opini pengawasan itu belum ada anggaran yang mencukupi untuk melakukan pencapaian target sebagaimana ditetapkan dalam RPK tahun 2025,” imbuhnya.

Baca Juga  Febri Diansyah Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Diketahui, Prabowo meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah mengurangi kegiatan seremonial hingga perjalanan dinas. Arahan Prabowo itu tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025. Ada tujuh poin instruksi Prabowo dalam rangka efisiensi anggaran itu.

Pada salah satu poin, Prabowo menginstruksikan adanya efisiensi anggaran belanja negara tahun 2025 sebesar Rp 306 triliun. Anggaran itu terdiri atas anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Pj.Sekda Kalbar Pimpin Rakor Persiapan EPPD Tahun 2020

Berita

Persebaya Rekrut Empat Pemain Baru

Arsip

Akhirnya… Real Madrid Lepas Morata ke MU

Berita

Kapolres Kubu Raya Apresiasi Pengamanan Misa Perayaan Paskah Di Wilkum Nya Berjalan Kondusif.

Arsip

Sebelas Pemudik yang Rela Bersepeda Hingga Ke Kampung Halaman

Berita

Gubernur Sutarmidji Tekankan Daerah Untuk Menekan Angka Silpa

Berita

Hadiri Reuni Akbar IKAPSI se-Indonesia, Bupati Tapsel : Melalui Pertemuan Sipirok Narobi, Bisa Bangun Kembali Kejayaan Sipirok

Berita

Temu Pers Refleksi Satu Tahun Kinerja Bupati Dan Wakil Bupati Samosir