Home / Berita

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:59 WIB

Mengenal PT Cahaya Inti Sentosa, Pemilik 20 HGB di Pagar Laut Tangerang, KPK Angkat Bicara

Pagar Laut Misterius di Pesisir Pantai Tangerang, Banten

Pagar Laut Misterius di Pesisir Pantai Tangerang, Banten

Viewer: 780
0 0
Terakhir Dibaca:4 Menit, 26 Detik

Jakarta, JejakNasional –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid,  membenarkan bahwa laut yang dipagari sepanjang 30,6 kilometer di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di banyak medsos,” ujar Nusron dalam keterangan pers, Senin (20/1/2025).

Politisi Golkar ini mengungkapkan jumlahnya terdapat 263 bidang dalam bentuk SHGB. Dengan rincian atas nama PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, Dan atas nama PT. Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Serta  atas nama perorangan sebanyak 9 bidang. 

Selain SHGB, terdapat pula SHM yang terbit di kawasan pagar laut tangerang dengan jumlah 17 bidang yang dimiliki seseorang bernama Surhat Haq. 

“Jadi berita yang muncul di media tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek, benar adanya, lokasinya pun benar adanya, sesuai dengan aplikasi BHUMI, yaitu di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” kata Nusron.

Berikut profil satu dari perusahaan pemilik HGB yakni PT. Cahaya Inti Sentosa:

menurut penelusuran di laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), PT. Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, perusahaan tersebut menjadi target akuisisi oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) pada Agustus 2023 lalu.

Dikutip dari Kontan.co.id, PANI merupakan hasil kongsi dari Grup Agung Sedayu dan Salim Group.

Diketahui, pemilik Grup Agung Sedayu adalah Sugianto Kusuma alias Aguan. Sementara, Salim Group dimiliki oleh Anthoni Salim.

Adapun PT. Cahaya Inti Sentosa merupakan satu dari tujuh perusahaan real estate yang diakuisisi ole PANI.

Selain perusahaan tersebut, enam perusahaan lain yang diakuisisi adalah PT Bumindo Mekar Wibawa (BMW), PT Jaya Indah Sentosa (JIS), PT Kemilau Karya Utama (KKU), PT Karunia Utama Selaras (KUS), PT Sumber Cipta Utama (SCU), dan PT Sharindo Matratama (SHM).

Baca Juga  Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara

PANI akan mengakuisisi ketujuh perusahaan tersebut senilai Rp9,41 triliun.

Demi memuluskan rencana akuisisi, PANI menerbitkan saham baru edngan hak memesan efek terlebih dahulu atau right issue.

Berdasarkan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Agustus 2023, PANI bakal menerbitkan saham baru sebanyak 8 miliar saham.

Adapun hasil rights issue digunakan PANI untuk penyertaan atas saham baru yang akan dikeluarkan tujuh persuahaan target. Sedangkan sisanya untuk pengembangan bisnis PANI.

Catatan terkait PT. Cahaya Inti Sentosa pun turut terlampir dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI tertanggal 9 Agustus 2023.

Perusahaan tersebut masuk dalam agenda nomor empat dan lima RUPS luar biasa yaitu:

(4) Persetujuan transaksi material dan transaksi afiliasi sehubungan dengan penggunaan dana hasil PMTHMETD II yang akan dipergunakan perseroan untuk penyertaan atas saham baru yag akan dikeluarkan oleh perusahaan afiliasi perseroan, antara lain: (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama. 

(5) Penyertaan perseroan atas saham baru yang diterbitkan oleh:  (i) PT. Bumindo Mekar Wibawa, (ii) PT. Cahaya Inti Sentosa, (iii) PT Jaya Indah Sentosa, (iv) PT Kemilau Karya Utama, (v) PT Karunia Utama Selaras, (vi)PT Sumber Cipta Utama, dan (vii) PT Sharindo Matratama.

Di sisi lain, pada pernyataan pers PANI pada 18 Agustus 2023, tujuan akuisisi tujuh perusahaan termasuk PT. Cahaya Inti Sentosa, demi memperluas skala proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Selain itu, PANI juga berharap dengan akuisisi yang dilakukan, maka dapat menciptakan sinergi bisnis yang optimal.

“Tentunya hal ini merupakan kesempatan yang baik untuk mendukung pertumbuhan pendapatan perseroan ke depan, sehingga dapat meningkatkan imbal hasil investasi bagi seluruh pemegang saham dan pemangku kepentingan,” kata manajemen PANI

Baca Juga  Dir Samapta Polda Kalbar Lakukuan Asistensi Kegiatan Fungsi Samapta di Polres Sanggau

KPK Angkat Bicara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) area pagar laut di Tangerang, Banten.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan turut memantau proses penanganan pagar laut di Tangerang jika memang ada indikasi tindak pidana korupsi. 

Komisaris jenderal polisi itu menyebut KPK belum menerima informasi secara lengkap. 

Terlebih, kata Budi, soal pagar laut tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak terkait.

“Nanti dari kami sendiri akan melihat perkembangannya seperti apa, mungkin kalau perlu dari Ombudsman bisa menyampaikan ke kami. Kami belum mendapatkan secara detil informasi tersebut, baru info-info saja,” kata Setyo dalam keterangannya dikutip, Kamis (23/1/2025).

Ombudsman Sebut Ada Potensi Maladministrasi

Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan ada potensi maladministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan HGB dan SHM area pagar laut di Tangerang, Banten.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih bilang, informasi soal adanya HGB dan SHM ini menjadi perkembangan dari proses pemeriksaan dugaan malaadministrasi yang dilakukan oleh pihak yang belum diketahui hingga saat ini.

“Terbitnya sertifikat HGB atau pun sertifikat jenis yang lain misalnya SHM itu bisa berpotensi prosesnya itu ada maladministrasi, potensinya,” ujar Najih di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dia juga akan mendalami keanehan soal munculnya HGB dan SHM di area laut ini. 

Kata dia, jika ditemukan adanya malaadministrasi, hal itu juga bisa berlanjut pada tindakan korupsi.

“Nah dalam penerbitan itu ada malasdministrasi atau tidak. Kalau ada, bisa potensi nanti kalau kita temukan, itu bisa jadi bukan hanya malaadministrasi, tapi juga bisa jadi ada KKN di sana,” kata Najih.

Kendati begitu, Najih mengatakan jika memang ditemukan potensi kriminal, maupun korupsi, hal tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Modus Penipuan Yang Mengatasnamakan Kapolres Melawi*

Berita

Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Bagi Peserta Didik SMAN 1 Dolok Batu Nanggar Berjalan Sukses.

Berita

Usai Pilkades, Plt Kades Sipungguk Berharap Agar Masyarakat Kembali Bersatu dan Mendukung Kades Terpilih

Berita

Memastikan Situasi Kamtibmas Aman, Bhabinkamtibmas Banjar serasan Pontianak Timur silahturahmi tokoh masyarakat

Berita

Wakil Wali Kota Hadiri Sosialisasi Jamsostek Bagi Non PNS Kemenag

Berita

Wapres Jusuf Kalla Serukan Masyarakat Dunia Tak Diam untuk Palestina Merdeka

Berita

Bawaslu Gelar Sidang Ajudikasi Partai Rhoma Irama Hari Ini

Berita

Kubu Raya Masuk PPKM Level 2