Home / Berita

Kamis, 25 Februari 2021 - 13:02 WIB

Penjelasan Kepala BKN soal Laporan GAR ITB Tuduh Din Syamsuddin Radikalis

Viewer: 406
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

Kompasnasional l Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin atas dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Dalam laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), GAR ITB menduga mantan ketua umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu melakukan tindakan radikal.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan aduan GAR ITB tersebut. Namun, BKN tidak bisa memproses pengaduan tersebut.

Laporan pengaduannya sudah masuk. Namun, yang berwenang memeriksa adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK, dalam hal ini Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) karena Pak Din Syamsuddin PNS di UIN Syarif Hidayatullah,” terang Bima Haria Wibisana kepada Wartawan.

Dia menjelaskan, nantinya Kementerian Agama akan mencari kebenaran informasinya.

Bila laporan tersebut terbukti, Din Syamsuddin bisa dikenakan sanksi disiplin PNS. Sebaliknya bila tidak terbukti, yang bersangkutan dikembalikan nama baiknya.

Baca Juga  Kapolda Sumsel MemintaPersonilnya TetapUtamakan Prokes DalamMenjaga Aksi DemoKapolda Sumsel Meminta Personilnya Tetap Utamakan Prokes Dalam Menjaga Aksi Demo

Untuk proses ini semuanya ada di Kemenag. Yang memberikan hukuman disiplin juga Menag kalau misalnya terbukti bersalah,” tegasnya.

“BKN tidak berwenang memprosesnya. Kalau yang bersangkutan banding administrasi baru ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) atau BKN,” sambungnya

Dia menyebutkan, laporan soal dugaan PNS terlibat radikalisme bukan baru kali ini saja. Banyak kasus lainnya juga yang masuk ke BKN. PNS yang dilaporkan terlibat radikalisme sudah ditindaklanjuti oleh Tim Radikalisme dan diteruskan kepada PPK-nya masing-masing. Bahkan ada beberapa yang sudah diberhentikan.

“Sanksi untuk ASN baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang terbukti terlibat radikalisme ya terberatnya diberhentikan. Yang memberhentikan PPK, bukan BKN,” tandasnya.
Sebelumnya GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN atas tuduhan radikalisme. Din Syamsuddin dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai dosen UIN Syarif Hidayatullah.

Baca Juga  Setor Sampah ke Bank Sampah, Si Kembar Faris-Daris Raup Rp50 Ribu/bulan

Laporan GAR ITB ini mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan mulai dari PP Pemuda Muhammadiyah, para politisi, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Yang intinya tidak percaya bila Din Syamsuddin penganut radikal. Walaupun selama ini Din Syamsuddin dikenal sering mengkritisi kebijakan pemerintah.

“Pemerintah tidak pernah menganggap Pak Din Syamsuddin radikal atau penganut radikalisme. Pak Din itu pengusung moderasi beragama (Wasathiyyah Islam) yang juga diusung oleh pemerintah,” kata Mahfud melalui akun pribadinya di Twitter, Sabtu (13/2).

Mahfud menambahkan, Din Syamsuddin juga penguat sikap Muhammadiyah bahwa Indonesia adalah Darul Ahdi Wassyahadah. “Beliau kritis, bukan radikalis,” tegas Mahfud. ( JPNN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Patroli Gabungan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty dan Tentera Diraja Malaysia (TDM) 

Berita

Di Jenewa, RI Usulkan 3 Langkah untuk Perdamaian di Afghanistan

Berita

Wali Kota Larang Perayaan Malam Tahun Baru Pesta Kembang Api Tidak Diperbolehkan

Berita

Danrem 121/Abw raih gelar Doktor,

Berita

Wali Kota Pontianak : SEPOK Memberikan Manfaat Untuk Kehidupan Sosial Dan Budaya

Berita

Sambut Hari Raya Natal, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Membagikan Alkitab Dan Masker Kepada Gereja Di Perbatasan.*

Berita

Percepat Pembangunan Infrastruktur, Bupati Samosir bertemu Kepala BPIW

Berita

Gudang pengangkutan CV Lamlo Jaya dilalap Si Jago Merah